Ambil Untung Saat Pandemi Covid-19, Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rugikan Negara Rp1,24 Miliar

Ambil Untung Saat Pandemi Covid-19, Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rugikan Negara Rp1,24 Miliar

UNGKAP KASUS: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subanh, AKP Gilang Indra Friyana saat ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan ambulance.

Kronologi Dugaan Korupsi
1. Tahun 2020 Dinkes Subang mendapat bantuan keuangan dari Pempov Jabar.

2. Bantuan senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.

3. Bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19. 

4. A.J (PPK Dinkes) membuat kontrak dengan PT. I.S.I untuk pengadaan ambulans tanpa melalui prosedur yang sesuai.

5. A.J. diduga melakukan persekongkolan dengan M.D.S. dan D.A.R. untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. 

6. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan. 

7. A.J tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan.

8. BPKP Jawa Barat Ariek menaksir kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar. 


Tersangka
- A.J. alias A.Y (PNS Dinkes)
- M.D.S (Direktur CV N.S.G)
- D.A.R (Komisaris CV. N.S.G)


Berita Terkini