News

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan, Usai Pegi alias Perong Jadi Tersangka

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan Usai Pegi Jadi Tersangka
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan Usai Pegi Jadi Tersangka (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina mengenai langkah Polda Jabar yang menghilangkan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang DPO. 

Hal itu dilakukan setelah pernyataan mengenai Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan menjadi tersangka serta dalam dalam pembunuhan Vina-Eky di Cirebon 2016 silam. 

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina yang di wakili oleh Putri Maya mengatakan pihak Polisi harus berpegang teguh pada petusan awal pengadilan. 

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari," kata Putri Maya selaku Kuasa Hukum Keluarg Vina dikutip dari YouTube Kompas Tv. 

BACA JUGA:Polda Jabar Batalkan 2 DPO Kasus Vina, Hotman Paris Geram!

Bahkan Putri Maya mempertanyakan, jika 2 DPO bernama Dani dan Andi dihilangkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky? 

"Siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan," tanyanya. 

Selain itu dirnya, meminta kepada Polisi untuk teteap mencari 2 DPO tersebut, karna pada awalnya telah dinyatakan dalam amar putusan pengadilan. 

"Kami tahunya keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," tegasnya. 

Dari Putusan yang dibacakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan yang menghilangkan dua nama DPO dalam Kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:DPO Ditangkap, Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap?

Dengan alasan, kedua nama tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Dengan demikian Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir. 

Dan menjadikan keseluruhan tersangka hanya 9 orang bukan 11 orang. 8 orang telah diadili pada 2017 silam. 

Pernyataan tersebut, justru menimbulkan kecurugaan terhadap proses persidangan yang berprinsip pada kejujuran. 

"Berarti selama ini ada ketidak jujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujar Putri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Vina, Soal 1 DPO yang Sudah Ditangkap: Semoga Tidak Salah

Informasi tambahan, ke-8 pelaku yang telah tertangkap rupanya memberikan keterangan yang berbeda-beda. 

Mengenai jumlah pelaku yang telihat dalam kasus tersebut, ada yang mengatakan 11 orang ada juga mengatakan 13 orang. 

Bahkan dalam tayang Youtube Dua Sisi, IRJEN POL (Purn) Ariyanto Sutadi mengatakan bahwa 5 tersangka yang telah di adili membenarkan 3 orang yang menjadi DPO saat ini. 

"Tapi ada 5 orang dari pelaku yang telah ditangkap memberi kesaksian bahwa 3 DPO ini menjadi dalam pembunuhan Vina," kata IRJEN POL (Purn) Ariyanto Sutad dikutip dari Youtube tvone. (nsa)

Berita Terkait