Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan, Usai Pegi alias Perong Jadi Tersangka

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan, Usai Pegi alias Perong Jadi Tersangka

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Soal 2 DPO Dihilangkan Usai Pegi Jadi Tersangka (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina mengenai langkah Polda Jabar yang menghilangkan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang DPO. 

Hal itu dilakukan setelah pernyataan mengenai Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan menjadi tersangka serta dalam dalam pembunuhan Vina-Eky di Cirebon 2016 silam. 

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina yang di wakili oleh Putri Maya mengatakan pihak Polisi harus berpegang teguh pada petusan awal pengadilan. 

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari," kata Putri Maya selaku Kuasa Hukum Keluarg Vina dikutip dari YouTube Kompas Tv. 

BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan

BACA JUGA:Polda Jabar Batalkan 2 DPO Kasus Vina, Hotman Paris Geram!

Bahkan Putri Maya mempertanyakan, jika 2 DPO bernama Dani dan Andi dihilangkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky? 

"Siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan," tanyanya. 

Selain itu dirnya, meminta kepada Polisi untuk teteap mencari 2 DPO tersebut, karna pada awalnya telah dinyatakan dalam amar putusan pengadilan. 

BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor

"Kami tahunya keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," tegasnya. 

Dari Putusan yang dibacakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan yang menghilangkan dua nama DPO dalam Kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:DPO Ditangkap, Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap?

Dengan alasan, kedua nama tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Dengan demikian Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir. 

Dan menjadikan keseluruhan tersangka hanya 9 orang bukan 11 orang. 8 orang telah diadili pada 2017 silam. 

Pernyataan tersebut, justru menimbulkan kecurugaan terhadap proses persidangan yang berprinsip pada kejujuran. 

"Berarti selama ini ada ketidak jujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujar Putri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Vina, Soal 1 DPO yang Sudah Ditangkap: Semoga Tidak Salah


Berita Terkini