News

Samsat Subang Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Samsat Subang

SUBANG-Masih belum turunnya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang, mendorong Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang melakukan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung pada 14-16 Mei 2024 dengan lokus di Purwadadi, Pagaden dan Cipeundeuy. 

Dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut, Samsat Subang melibatkan unsur Bapenda Jabar, Polres Subang, BJB, Jasa Raharja, dan Polisi Militer. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan Pajak Kendaraan bermotor ini tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraanya.

"Dalam kegiatan tersebut, para pengendara yang terjaring operasi dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan," kata Lovita Kamis(16/5/2024). 

Ia menjelaskan, Kegiatan Pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang. 

Di sisi lain, menurut Lovita, kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang kami manfaatkan sekaligus untuk mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes. 

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PKB, selama 3 hari, Samsat Subang menjaring ratusan kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.

"Sebanyak 610 kendaraan dihentikan dan diperiksa masa berlaku pajaknya, sebanyak 473 kendaraan kedapatan belum membayar pajak dan sebanyak 127 pemilik kendaraan melakukan pembayaran di tempat, dengan nilai mencapai Rp 70,3 juta," ungkapnya.

Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.Di antaranya hanya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.

"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ucapnya.

Lovita menyampaikan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," ujarnya.

Lovita berharap, dengan kegiatan operasi pajak kendaraan ini, para wajib pajak bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraanya.Karena dengan membayar pajak, pembangunan didaerah akan berjalan lancar.

"Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," pungkas Lovita.(rls)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua