PASUNDAN EKSPRES - Berikut info iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang digunakan sebagai jaminan kesehatan masyarakat Indonesia dikabarkan akan mengalami perubahan sistem di tahun 2025 mendatang.
Perubahan sistem ini terkait dengan penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penggantian sistem kelas dari BPJS Kesehatan ke KRIS dapat menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Pasal 103B Ayat 1, bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Adapun, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar paling lambat pada 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, dalam pasal 103B Ayat 7 disebutkan bahwa penerapan tarif, manfaat dan iuran KRIS setelah kebijakan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Meski sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti KRIS, namun besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berubah sesuai aturan yang berlaku.
Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang) sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Itulah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan. (inm)