PASUNDAN EKSPRES - Kemenhub terus melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan kereta api yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi dan mencari solusi agar ke depannya kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujar Risal dalam keterangannya pada Senin (15/1).
Diketahui, pada awal bulan Januari terjadi kecelakaan kereta api melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada 5 Januari di Cicalengka yang menewaskan 4 orang.
Selain itu, pada 14 Januari terjadi insiden kereta api (KA) Pandalungan anjlok di Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo serta insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.
BACA JUGA:Usai Kecelakaan KA Turangga, Pembangunan Double Track Kereta Bandung-Cicalengka Dipercepat
Dirjen Perkeretaapian itu mengungkapkan bahwa DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda (double track) untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
Pembangunan jalur ganda (double track) yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon - Purwokerto - Yogya - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong - Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).
Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA akan melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya di tahun ini.
DJKA telah menargetkan agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
Di sisi lain, Risal mengatakan bahwa DJKA terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. (inm)