News

Upaya Pemerintah Berantas Judi Online, Masyarakat Harus Terlibat

Upaya Pemerintah Berantas Judi Online, Masyarakat Harus Terlibat

PASUNDAN EKSPRES - Judi online bukanlah fenomena baru di Indonesia. Perkembangan teknologi, terutama internet memudahkan  para pelaku judi untuk melancarkan aksinya  tanpa perlu takut terdeteksi oleh pemerintah. 

Seperti yang diketahui, judi online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Raperda RPPLH Jadi Panduan Pembangunan, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi di dunia maya ini, sudah mencapai Rp327 triliun disepanjang tahun 2023.  Itu artinya, hampir 10 persen dari APBN tahun 2024 yang sebesar Rp3.325,1 triliun.

Hasil penelitian dari Budiarto dan kawan-kawan (2019) menunjukkan bahwa sekitar 55 persen pelaku judi online di Indonesia adalah remaja dan dewasa muda, yang menandakan betapa seriusnya masalah ini.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Mendadak Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Bikin Repot Petugas dan Jemaah Haji

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran situs judi online. Namun,  seringkali tidak cukup efektif karena munculnya situs baru dengan cepat.

Penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam pemberantasan judi online. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberikan kerangka hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran terkait judi online.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Pagaden Diringkus Satnarkoba Polres Subang, 12 Paket Disimpan di Semak-semak

Hanya saja, dalam praktiknya, kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya seringkali menjadi kendala. 

Sujarwo (2018) dalam penelitiannya tentang efektivitas penegakan hukum terhadap judi online menyarankan peningkatan pelatihan dan kerja sama internasional untuk menangani masalah ini dengan lebih baik.

BACA JUGA:Niluh Djelantik Minta WNA di Bali Harus Patuhi Aturan, Kalau Ngga Minggat Aja!

Pemberantasan judi online juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online harus terus digalakkan. Masyarakat yang sadar dan peka terhadap masalah ini dapat menjadi benteng pertama dalam perang melawan judi online.

Menurut Nugroho (2017), edukasi berbasis keluarga dan sekolah sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti-judi kepada generasi muda.

BACA JUGA:Disebut Anak Haram, Anak Perempuan di Jakarta Timur Bunuh Ayahnya

Hal ini senada yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga untuk itu Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.

Salah satu pertahanan yang paling penting, menurut penegasan Presiden adalah adanya pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi.

(nym) 

Berita Terkait