Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya
SIM B1: Untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
- SIM BI: Untuk mengemudikan kendaraan bus.
- SIM BII: Untuk mengemudikan kendaraan truk.
- SIM BI Umum: Untuk mengemudikan kendaraan bus umum.
- SIM BII Umum: Untuk mengemudikan kendaraan truk umum.
3. SIM C:
Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Sub Kategori:
- SIM C1: Untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc.
- SIM C2: Untuk sepeda motor dengan cc antara 250 cc - 500 cc.
- SIM C3: Untuk sepeda motor dengan cc di atas 500 cc.
4. SIM D:
Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Sub Kategori:
- SIM D1: Untuk mengemudikan mobil bagi penyandang disabilitas. Setara dengan SIM A.
- SIM D2: Untuk mengemudikan sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Setara dengan SIM C.
Memilih SIM yang Tepat:
Memilih SIM yang tepat sangatlah penting.
Pastikan kamu memilih SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kamu kemudikan.
Mengemudi dengan SIM yang tidak sesuai dapat mengakibatkan denda dan penyitaan kendaraan.