Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati

Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati
PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya dalam kondisi laik jalan dan juga sebagai sumber pendapatan daerah.
Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati
BACA JUGA: Sepi Peminat dan Minim Branding, Honda Genio Gagal Curi Hati Konsumen
Sebelum melakukan perpanjangan pajak, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
STNK asli dan fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
BPKB asli dan fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
KTP asli dan fotokopi: Sebagai identitas pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Daftar Harga Motor Honda Matic Terbaru di 2025
KTP asli dan fotokopi dari perwakilan jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.
Kendaraan: Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Catatan: Syarat di atas umumnya berlaku untuk perorangan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.
Proses Perpanjangan Pajak Kendaraan
Secara umum, proses perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara berikut: