Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati

Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati

Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya dalam kondisi laik jalan dan juga sebagai sumber pendapatan daerah.

 

Proses dan Syarat-Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan 2024 di Outlet Kalijati

BACA JUGA: Cari Motor Bekas Harga 3 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik Mei 2025!

Sebelum melakukan perpanjangan pajak, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

STNK asli dan fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

BPKB asli dan fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

KTP asli dan fotokopi: Sebagai identitas pemilik kendaraan.

BACA JUGA: PT Astra Honda Motor (AHM) Perkuat Lini Big Bike Adventure Touring lewat Penyegaran New XL750 Transalp

KTP asli dan fotokopi dari perwakilan jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Kendaraan: Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

 

Catatan: Syarat di atas umumnya berlaku untuk perorangan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.

 

Proses Perpanjangan Pajak Kendaraan

Secara umum, proses perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara berikut:


Berita Terkini