Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online(YT_Otomotif Kompascom)

Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

 

 

Cara Memblokir STNK

Ada dua cara umum untuk memblokir STNK, yaitu secara offline dan online.

1. Blokir STNK Secara Offline

Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Antre dan Serahkan Dokumen: Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk memblokir STNK. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.

Tunggu Proses: Proses blokir STNK biasanya tidak memakan waktu lama.

Ambil Bukti: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan sebagai tanda bahwa STNK Anda telah diblokir.

 

2. Blokir STNK Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan blokir STNK secara online.

Anda dapat mengakses layanan ini melalui website resmi Samsat daerah Anda.

Berikut adalah langkah-langkah umum:

Akses Website Samsat: Buka website Samsat daerah Anda.

Registrasi: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Pilih Menu Blokir STNK: Cari menu atau layanan yang berkaitan dengan blokir STNK.


Berita Terkini