Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online(YT_Otomotif Kompascom)
Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan dengan data yang benar dan lengkap.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.
Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi, kirimkan permohonan blokir STNK.
Tips Tambahan
Segera Blokir STNK: Segera lakukan proses blokir setelah kendaraan dijual untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Simpan Bukti: Simpan baik-baik bukti penerimaan blokir STNK sebagai arsip.
Konfirmasi: Setelah beberapa waktu, sebaiknya lakukan konfirmasi kembali ke Samsat untuk memastikan bahwa proses blokir STNK telah selesai.
Catatan: Prosedur dan persyaratan blokir STNK dapat berbeda-beda antar daerah.
Sebaiknya Anda menghubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual dan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.
Semoga artikel ini bermanfaat!