PASUNDAN EKSPRES - P Diddy kembali berulah, dituduh melanggar aturan penjara. Musisi ternama Sean "Diddy" Combs atau P Diddy kini menghadapi tuduhan serius setelah diduga melanggar aturan penjara dengan menghubungi saksi-saksi potensial dalam kasus perdagangan manusia yang dilakukan olehnya.
Jaksa mengklaim bahwa Diddy menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi kesaksian saksi, termasuk melalui panggilan telepon ilegal dari penjara.
P Diddy Kembali Berulah, Dituduh Melanggar Aturan Penjara
Dilansir BBC News, Diddy dituduh menggunakan akun telepon milik tahanan lain dan melakukan panggilan tiga arah untuk berbicara dengan orang-orang di luar daftar kontak yang diizinkan.
Jaksa juga menemukan bukti dari rekaman panggilan bahwa Combs meminta keluarganya menghubungi saksi-saksi potensial terkait kasus tersebut.
Selain itu, ia juga diduga membayar saksi untuk membuat pernyataan yang mendukungnya.
Salah satunya adalah seorang wanita yang dikenal sebagai "saksi dua," yang mempublikasikan pernyataan di Instagram membantah tuduhan penyanyi Dawn Richard dalam gugatan perdata.
Jaksa mengklaim pernyataan itu disusun bersama Diddy melalui panggilan dan pesan dari dalam penjara.
Selain pelanggaran telepon, Diddy juga dituduh menginstruksikan pembayaran kepada tahanan lain untuk mendapatkan akses ke akun telepon mereka.
Sejak penangkapannya, Diddy telah ditolak permohonan jaminannya oleh beberapa hakim. Mereka khawatir ia dapat memengaruhi saksi atau mengganggu proses hukum.
Pekan lalu, tim pengacara Diddy kembali mengajukan permohonan jaminan dengan menawarkan paket sebesar $50 juta (sekitar Rp790 miliar). Dalam proposal tersebut, Diddy bersedia diawasi selama 24 jam dan menjalani tahanan rumah.
Namun, jaksa tetap menolak permohonan itu. Mereka berpendapat bahwa Diddy menimbulkan risiko serius bagi keselamatan dan proses hukum.
Pengacara Diddy, Alexandra Shapiro, menyebut bahwa persiapan kliennya untuk menghadapi persidangan sangat terhambat karena kondisi di penjara. Ia menjelaskan bahwa Diddy kesulitan meninjau dokumen-dokumen kasus yang jumlahnya sangat banyak tanpa akses ke komputer laptop.
Selain itu, seringnya terjadi penguncian di penjara dan larangan menggunakan alat tulis semakin memperumit situasi. Menurut Shapiro, penahanan Diddy melanggar haknya untuk mempersiapkan persidangan secara adil, seperti yang dijamin oleh Konsitusi AS.
P Diddy sendiri ditangkap atas kasus perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerasan, bahkan sampai prostitusi. Ia diduga memaksa para wanita dan beberapa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual dengan pria selama berhari-hari.
(ipa)