Selebriti

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS dijatuhi dakwaan ringkas. Salah satu member BTS yang terkenal dengan gaya rappernya yang swag, yaitu Suga dikabarkan telah melakukan penyelidikan oleh pihak hukum. Suga menjadi sorotan publik setelah kasus DUI yang melibatkan dirinya.

DUI sendiri merupakan Driving Under the Influence atau tindakan mengemudi kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan. 

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas 

Kabar terbaru, pada 10 September, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa Suga BTS secara resmi didakwa secara ringkas atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Dilansir dari Instagram @panncafe, dakwaan ringkas adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, atau penyitaan tanpa melalui proses pengadilan formal untuk kasus pelanggaran ringan. 

Namun, jaksa tidak mengungkapkan secara spesifik jumlah denda yang harus dibayar oleh Suga.

Pada tanggal 6 bulan Agustus 2024, sekitar pukul 11:15 malam, Suga dirujuk ke jaksa atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalanan Hannam-dong, distrik Yongsan.

Pada saat kejadian, kadar alkohol dalam darah Suga tercatat sebesar 0,227%, hampir tiga kali lipat dari batas legal.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, kadar alkohol dalam darah sebesar 0,08% atau lebih tinggi dapat menyebabkan pencabutan SIM serta hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun atau denda mulai dari 5 hingga 10 juta won atau setara 115 juta rupiah. 

Namun, jika kadar alkohol dalam darah melebihi 0,2%, hukumannya meningkat menjadi 2 hingga 5 tahun penjara atau denda mulai dari 10 hingga 20 juta won atau sekitar 230 juta rupiah. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua