Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris

Pembunuhan Bank Keliling di Subang: Tau Dihabisi Sahabat Sendiri dengan 48 Tusukan, Istri Korban Menangis Histeris

Istri korban (tengah) menangis histeris di Polres Subang saat pres release ungkap kasus pembunuhan di Desa Jtireja, Compreng. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Tangis histeris pecah saat Aida Aisyah mengetahui sang suami tewas secara tragis dengan 48 luka tusukan di tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah orang dekat, bahkan sering menghabiskan waktu bersama korban.

Pelaku berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar di sebuah kontrakan di Jakarta Selatan, sepuluh hari setelah kejadian.

Dalam wawancaranya di Polres Subang, Aida Aisyah, istri korban, tak kuasa menahan air mata saat mengingat bagaimana dekatnya hubungan pelaku dengan keluarga mereka.

“Sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Subang Reynaldi Putra Andita Buka Suara soal Isu Akuisisi Persikas

Ia bahkan tidak menyangka pelaku tega menghabisi nyawa suaminya dengan cara sekeji itu.

“Saya enggak nyangka kenapa dia setega itu membunuh suami saya, padahal dia setiap butuh apa pun pasti ke suami saya,” tambah Aida.

Aida pun memohon agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa tulang punggung keluarga.

“Saya minta ke Pak Polisi, hukum dia seberat-beratnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Gagal Beraksi, Maling Motor di Pasar Cipeundeuy Dibekuk Polisi

Di tengah duka yang mendalam, Aida juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Subang dan jajaran kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua tim yang sudah menangkap dia. Saya sangat bersyukur pelakunya bisa ditemukan,” ungkapnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cdp)

 


Berita Terkini