Tekno

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Mudah dan Cepat

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Mudah dan Cepat
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif (istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Bagi masyarakat yang tengah membutuhkan layanan fasilitas kesehatan, berikut cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat wajib mendaftar BPJS Kesehatan agar mendapat pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga wajib membayar iuran bulanan dengan besaran iuran yang berbeda-beda, mulai dari Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

 

BACA JUGA: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat DANA Mudah, Aman, dan Cepat!

 

Namun, terkadang ada beberapa masalah seperti status BPJS Kesehatan tiba-tiba nonaktif sehingga kartu tidak bisa digunakan semestinya.

Ada beberapa alasan status BPJS Kesehatan nonaktif seperti telat membayar iuran bulanan dan alasan lainnya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif.

 

Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah peserta telat membayar.

Jika status peserta BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Berikut sejumlah cara aktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang nonaktif.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)

- Buka aplikasi Mobile JKN lalu log in dengan memasukkan NIK, password, dan captcha

- Di halaman utama, pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan"

- Pilih "Segmen Peserta" kemudian lanjutkan

- Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan Bank yang dipilih

- Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet

 

BACA JUGA: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Lewat Mobile JKN

 

- Isi data diri seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP

- Peserta diminta membayar iuran bulanan atau tunggakan

- Peserta menerima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi

- Status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diaktifkan kembali

 

2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

- Peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 165 Chat Assistant JKN (Chika)

- Apabila peserta BPJS Kesehatan merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat mengajukan surat keterangan dari Dinas Sosial

- Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

- Peserta membuat permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan serta membutuhkan layanan kesehatan.

- Petugas akan mere-aktivasi kartu BPJS Kesehatan dan kartu bisa digunakan di faskes yang ditujui.

Demikian informasi tentang cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif. (inm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua