Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Mudah dan Cepat

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif (istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Bagi masyarakat yang tengah membutuhkan layanan fasilitas kesehatan, berikut cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat wajib mendaftar BPJS Kesehatan agar mendapat pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga wajib membayar iuran bulanan dengan besaran iuran yang berbeda-beda, mulai dari Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.
BACA JUGA: Lewat SheHacks 2025, Indosat Tegaskan Komitmen untuk Perempuan di Dunia Teknologi
BACA JUGA: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat DANA Mudah, Aman, dan Cepat!
Namun, terkadang ada beberapa masalah seperti status BPJS Kesehatan tiba-tiba nonaktif sehingga kartu tidak bisa digunakan semestinya.
BACA JUGA: Google Umumkan Model AI Terbaru: Veo 3, Imagen 4, dan Lyria 2 Buka Era Baru Kreasi Digital
Ada beberapa alasan status BPJS Kesehatan nonaktif seperti telat membayar iuran bulanan dan alasan lainnya.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah peserta telat membayar.
Jika status peserta BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berikut sejumlah cara aktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang nonaktif.