Tekno

Modus Penipuan Melalui Email Palsu RI-Nigeria, Warga Singapura Rugi Rp 32 Miliar

Modus Penipuan Melalui Email Palsu RI-Nigeria, Warga Singapura Rugi Rp 32 Miliar
Modus Penipuan Melalui Email Palsu RI-Nigeria, Warga Singapura Rugi Rp 32 Miliar/foto ilustrasi Screenshot via Freepik

PASUNDAN EKSPRES - Penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam modus penipuan melalui manipulasi email telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

Kasus ini menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, mencapai Rp 32 miliar. Dua dari kelima tersangka berasal dari Nigeria.

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai CO, EJA, DN, YC, dan I, digerebek karena dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan penipuan dengan memanfaatkan email palsu.

BACA JUGA:Harga dan Fitur Terbaru iPad Air 2024 Yang Baru Dirilis Malam Kemarin

Mereka menggunakan trik mengubah atau menambahkan satu huruf pada alamat email untuk menyesatkan Kingsford Huray Development Ltd.

Modus operandi kelima tersangka terfokus pada manipulasi dalam komunikasi email antara Kingsford Huray Development Ltd dan PT Huttons Asia. 

Mereka menggunakan identitas palsu PT Huttons Asia Internasional untuk meminta transfer uang kepada Kingsford Huray Development Ltd.

"Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, seperti yang Dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu 8 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai senilai Rp 32 miliar saat melakukan penangkapan. 

Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian yang dialami oleh Kingsford Huray Development Ltd.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya dari para tersangka, termasuk paspor, handphone, laptop, flashdisk, buku tabungan, dan kartu ATM.

BACA JUGA:CEO Apple Tim Cook Menyebut Indonesia sebagai Penyelamat iPhone, Berikut Alasannya

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal pidana, seperti Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

(hil/hil)

 

Berita Terkait