Tekno

Kondisi Darurat Judi Online di RI, Kominfo Blokir 1 Juta Konten

Kondisi Darurat Judi Online di RI
Foto: via Screenshot Freepik/Nguyen Viet Hiep

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan bahwa hampir satu juta konten terkait dengan aktivitas judi online telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Meskipun tidak memberikan detail spesifik, Budi menegaskan bahwa jumlahnya signifikan. 

 

Dia menyatakan hal ini "Udah banyak, udah hampir sejuta," kata Budi  di kantor Kominfo, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin 25 Maret 2024.

 

BACA JUGA:CEO Apple Akan Kunjungi Indonesia Bulan Depan, Informasi Terungkap oleh Menteri Kominfo 

Budi juga menambahkan bahwa setiap laporan terkait konten judi online akan ditindaklanjuti oleh Kominfo.

 

"Kalau ada laporan nanti kita sikat," imbuhnya singkat.

 

Sebelumnya, laporan pada periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023 mencatat lebih dari 805.923 konten terkait judi online yang telah diblokir, termasuk situs, alamat IP, aplikasi, dan berkas berbagi.

 

Pencapaian ini mencerminkan upaya akumulatif dalam lima tahun terakhir dalam memerangi konten judi online.

 

Selain itu, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online.

 

Tindakan keras juga dilakukan terhadap platform media sosial tertentu, seperti Twitter, yang telah mendapat teguran dari Kominfo atas keluhan masyarakat terkait penyebaran iklan judi online. 

 

Kominfo meminta platform tersebut untuk segera mengatasi masalah tersebut dan telah mengeluarkan peringatan resmi pada awal tahun 2024.

 

Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak akan ditangani dengan tindakan yang sama oleh Kominfo jika terlibat dalam penyebaran iklan atau konten judi online, seperti yang terjadi pada platform Twitter dan sebelumnya, Meta (Facebook, Instagram).

 

Komitmen Kominfo untuk memerangi judi online sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan alasan bahwa aktivitas ini sangat merugikan masyarakat.

 

BACA JUGA:Tampilan Baru WhatsApp yang Mirip iPhone, Apakah Lebih Praktis?

 

Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya ini.

 

(hil/hil)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua