Begini Cara Bayar PBB Online Kabupaten Subang Lewat HP, Lebih Praktis!

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi warga Subang yang masih belum mengetahui cara bayar PBB online Kabupaten Subang, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kini dapat dilakukan tanpa perlu mendatangi loket pembayaran secara langsung.
Proses pembayaran juga tersedia melalui aplikasi resmi SIPanDa Subang (Sistem Pendapan Asli Daerah Kabupaten Subang) serta layanan Tokopedia yang menyediakan fitur pembayaran PBB Kabupaten Subang.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih mudah dan fleksibel dari berbagai lokasi tanpa harus mengatur waktu khusus untuk datang ke tempat pelayanan.
Proses pembayaran juga cukup mudah diikuti, mulai dari memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, hingga menyelesaikan transaksi melalui QRIS atau Virtual Account (VA).
Berikut panduannya berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapendasubangofficial.
Cara Bayar PBB Online Kabupaten Subang
Bayar PBB online Kabupaten Subang melalui aplikasi SIPanDa menjadi salah satu layanan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Subang untuk memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi SIPanDa Subang melalui Google Play Store.
2. Buka aplikasi, lalu pilih menu iPBB.
3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian klik "Proses".
4. Pilih tahun pajak yang akan dibayarkan.
5. Tentukan metode pembayaran, baik melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).
6. Masukkan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
7. Klik "Create QRIS".
8. Lanjutkan pembayaran menggunakan mobile banking atau aplikasi pembayaran lain yang mendukung QRIS maupun Virtual Account.
9. Setelah pembayaran berhasil, kembali ke menu iPBB, masukkan kembali NOP, pilih tahun pajak yang sudah dibayar, lalu klik "Cetak STTS".
10. Bukti pembayaran atau STTS berhasil diterbitkan sebagai tanda pembayaran telah selesai.
Cara Bayar PBB Online Lewat Tokopedia
Selain melalui aplikasi SIPanDa, bayar PBB online Kabupaten Subang juga dapat dilakukan melalui Tokopedia.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan marketplace untuk membayar berbagai tagihan.
1. Melalui Website Tokopedia
Langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Buka situs Tokopedia.
2. Pilih menu "Tagihan".
3. Klik layanan "Pajak PBB".
4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
5. Pastikan rincian tagihan yang muncul sudah sesuai.
6. Pilih metode pembayaran.
7. Selesaikan transaksi hingga pembayaran berhasil.
8. Notifikasi pembayaran akan dikirim setelah transaksi selesai diproses.
2. Melalui Aplikasi Tokopedia
Pembayaran melalui aplikasi dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Buka aplikasi Tokopedia.
2. Pilih menu "Tagihan", kemudian klik "Pajak PBB".
3. Pilih wilayah Kabupaten Subang.
4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
5. Periksa rincian tagihan yang ditampilkan.
6. Pilih metode pembayaran yang tersedia.
7. Selesaikan transaksi hingga pembayaran berhasil.
8. Sistem akan mengirimkan notifikasi sebagai bukti pembayaran telah diproses.
Jika Tagihan Masih Muncul Setelah Pembayaran
Apabila pembayaran telah dinyatakan berhasil oleh Tokopedia, tetapi tagihan masih muncul, masyarakat dapat menghubungi penyedia layanan pembayaran PBB Kabupaten Subang atau Kring Pajak di nomor 1500200 untuk dilakukan pengecekan.
Apabila status tagihan belum berubah setelah dilakukan pengecekan, langkah berikutnya adalah menghubungi Customer Care Tokopedia agar transaksi dapat ditelusuri lebih lanjut.
Bukti pembayaran sebaiknya disimpan hingga status tagihan dipastikan telah diperbarui.
Itu dia cara bayar PBB online yang bisa diikuti.
(pm)
