Dedi Mulyadi Hadapkan Delapan Tersangka Kasus Maut Curanmor di Subang: Kekerasan Massal Terkuak di Hadapan Publik

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID – Tragedi kasus maut curanmor di subang yang berujung maut di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, membuka luka serius tentang wajah keadilan di tengah masyarakat. Tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung mempertemukan para pelaku pengeroyokan dengan korban dalam sebuah pertemuan yang menyingkap fakta kekerasan brutal di balik aksi main hakim sendiri.
Dalam forum tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara sistematis menanyai delapan tersangka yang telah ditetapkan Polres Subang. Satu per satu, mereka diminta menjelaskan peran masing-masing dalam pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang berakhir dengan kematian salah satu korban.
Pertanyaan-pertanyaan KDM mengurai kronologi secara terbuka. Dari pengakuan para tersangka terungkap bahwa pemukulan dilakukan secara kolektif, berulang, dan tanpa kendali, hingga korban kehilangan daya untuk bertahan. Fakta tersebut menegaskan bahwa peristiwa itu bukan tindakan spontan semata, melainkan kekerasan massa yang melampaui batas kemanusiaan.
Pemanggilan oleh Dedi Mulyadi dilakukan setelah Polres Subang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian. Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk aksi vigilante.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” ujar AKP Bagus.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dimensi kekerasan yang lebih serius. Para pelaku tidak hanya memukul dengan tangan kosong, tetapi juga menendang, memukul menggunakan balok kayu, serta melakukan tindakan kekerasan lain yang dinilai sangat ekstrem.
“Perannya cukup serius dan beragam. Seluruh tindakan kekerasan ini menjadi fokus pendalaman penyidik,” ungkap AKP Bagus.
Ia memastikan seluruh tersangka telah diamankan dan tidak ada pengembangan pengejaran lanjutan. Saat ini, penyidik tengah mendalami konstruksi hukum perkara dan membuka peluang penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing pelaku.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan emosi menggantikan hukum. Penanganan kejahatan, seberat apa pun, harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum.
“Tindakan main hakim sendiri bukan solusi. Selain melanggar hukum, hal itu justru menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi pidana yang serius,” tegas AKP Bagus Panuntun
