Disdukcapil Subang Terbitkan 50 Ribu Dokumen KTP

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menghadirkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat kecamatan. Sejak diluncurkan pada 19 Desember 2025 dan efektif berjalan awal Januari 2026, lebih dari 50 ribu dokumen KTP telah diterbitkan.
Program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, mengatakan layanan tersebut kini tersedia di seluruh kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah sekarang layanan sudah tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan karena lokasinya lebih dekat dan prosesnya juga lebih cepat,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdukcapil Subang, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nunung, tingginya jumlah penerbitan KTP menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang kini semakin mudah diakses.
Selain pelayanan KTP fisik, Disdukcapil juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya bagi generasi muda dan kalangan milenial.
Program IKD dinilai dapat memudahkan masyarakat dalam menyimpan serta mengakses dokumen kependudukan melalui perangkat digital.
Meski demikian, pelaksanaan layanan di kecamatan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini setiap kecamatan hanya memiliki dua operator yang melayani pembuatan dokumen kependudukan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama di kecamatan dengan jumlah penduduk besar dan tingkat permintaan layanan yang tinggi.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” kata Nunung kepada Pasundan Ekspres.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan pembuatan KTP diberikan secara gratis sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengurusan dokumen kependudukan.
Disdukcapil berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepemilikan identitas kependudukan di Kabupaten Subang.(znl/ded)
