Dispemdes: 221 Desa Sudah Ajukan Dana Desa Tahap I, Tegaskan Penggunaan Harus Sesuai Aturan

PASUNDANEKPSRES.ID - Memasuki triwulan kedua, kucuran anggaran ke desa terus bergulir, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk siltap, bagi hasil pajak dan retribusi (BHP), bantuan provinsi (Banprov) untuk tambahan penghasilan perangkat desa, hingga Dana Desa (DD) tahap I.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dispemdes Subang, Wawan, menyampaikan bahwa khusus program Dana Desa, dari total 245 desa se-Kabupaten Subang, sebanyak 221 desa telah mengajukan permohonan pencairan.
“Yang sudah mengajukan DD tahap I baru 221 desa, sehingga masih ada 24 desa yang belum mengajukan permohonan pencairan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, total anggaran Dana Desa yang digulirkan tahun ini mencapai sekitar Rp88,7 miliar, dengan besaran yang diterima tiap desa berkisar antara Rp224 juta hingga Rp373 juta.
Perbedaan besaran Dana Desa tersebut, kata Wawan, dipengaruhi oleh indikator status desa, seperti desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, hingga sangat tertinggal.
“Yang membedakan nominal Dana Desa itu adalah status desa, dan hal tersebut sudah ditentukan oleh Kementerian Desa,” tuturnya.
Adapun peruntukan atau alokasi penggunaan Dana Desa meliputi beberapa program, di antaranya:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
Pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, serta sarana dan prasarana lainnya dengan pola padat karya tunai.
Ketahanan pangan dan ekonomi, seperti program pertanian, perkebunan, peternakan, pengembangan BUMDes, dan koperasi desa.
Kesehatan dasar, melalui program penurunan stunting dan layanan kesehatan dasar.
Pengembangan desa digital secara berkelanjutan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan pengelolaan sumber daya alam untuk menghadapi perubahan iklim.
Pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan sumber daya manusia (SDM), pengembangan pariwisata desa, serta peningkatan kapasitas lembaga desa.
“Desa tidak boleh keluar dari aturan penggunaan anggaran Dana Desa dan harus melalui musyawarah desa (musdes),” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres, sejumlah desa yang telah mencairkan Dana Desa mulai merealisasikannya untuk pembangunan jalan lingkungan di kampung atau dusun. Seperti di Desa Gambarsari dan Gembor yang telah merealisasikan pembangunan jalan. (dan/ded)
