DPRD Purwakarta Godok Regulasi Pajak dari Bisnis Wifi, Potensi Pendapatan Baru

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemangkasan aliran dana dari Pemerintah Pusat (TKD) membuat sejumlah daerah harus memaksimalkan dan mencari sumber pendapatan baru untuk Pendatan Asli Daerah (PAD). Langkah kongkrit pun diperlukan agar potensi input ke Kas Daerah bisa meningkat.
Diantaranya usaha Jasa Jual Wifi Mandiri/perorangan misalnya, kategori bisnis ini disinyalir menjadi bisnis yang bisa menjadi objek pendapatan baru buat Pemerintah Daerah (Pemda). Bisnis ini bisa menjadi pemasukan yang real dan jelas setiap bulannya untuk Pemda.
Ditanya soal hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Golkar Kamal Astraparaja mengaku, jika objek pajak baru tengah digodok oleh lembaga legislatif.
"Kami tengah bahas sumber-sumber pendapatan baru. Dengan pengurangan transfer dari Pusat, kami kira perlu adanya inovasi dan terobosan baru untuk mencari dan mendapatkan pemasukan pajak baru. Tidak terkecuali pajak wifi mandiri yang dikelola perorangan atau perusahan yang hingga kini angka transaksinya masih tabu dan tidak terkontrol," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Apalagi kata Jhon Kamal sapaan akrab dewan yang lolos dari Daerah Pemilihan 3 ini, pemakaian kuota atau pulsa wifi masyarakat belum tersentuh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta. Hal itu karena posisi kerja bisnis tersebut sulit dilacak.
"Kami akan godok perihal pajak wifi rumahan mandiri tersebut, semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi," ungkapnya.
Karena menurut Jhon Kamal, bisnis wifi rumahan yang kini banyak dikelola perorangan atau perusahaan, memiliki nilai omzet minimal 200 ribu rupiah untuk satu konsumen.
"Jika satu konsumen satu rumah 200 ribu perbulan dikalikan ribuan rumah, maka akan bernilai miliaran rupiah. Yang jika dikenakan pajak progresif bisa bernilai buat penambahan PAD," pungkasnya.(mas/sep)
