Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Pencuri Besi Proyek BYD di Subang Dibekuk Polisi, Pelaku Gunakan Motor Tanpa Lampu dan Bawa Replika Pistol

C
|05:00 WIB
Bagikan:
Dua Pencuri Besi Proyek BYD di Subang Dibekuk Polisi, Pelaku Gunakan Motor Tanpa Lampu dan Bawa Replika Pistol
Tim Resmob Polres Subang saat mengamankan pelaku pencurian besi di proyek BYD.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Aksi dua pria yang nekat mencuri besi proyek BYD di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Subang setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa lampu.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan dua pelaku masing-masing berinisial ARS (25), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, dan SH (20), warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati.

Dari tangan keduanya, polisi menyita lima karung berisi potongan besi dan baut proyek BYD, satu unit motor Honda Supra Fit T 5160 EW, serta satu pucuk replika pistol yang diduga digunakan untuk menakuti petugas keamanan.

“Kasus ini bermula ketika petugas keamanan mencurigai sepeda motor melaju kencang tanpa menyalakan lampu pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.54 WIB. Saat dihentikan, pengendara justru kabur hingga akhirnya terjatuh di sekitar lokasi proyek,” jelas Dony kepada Pasundan Ekspres, Selasa (21/10/2025).

Petugas keamanan yang memeriksa menemukan karung-karung berisi besi dan baut hasil curian serta replika pistol, lalu melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ARS berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sementara SH bertugas sebagai joki dan membantu mengangkut hasil curian. Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap Dony.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi cepat antara masyarakat, petugas keamanan proyek, dan kepolisian.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak, terutama pengelola proyek dan warga sekitar, tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa. Polres Subang akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.(cdp/ded)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta2 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang2 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga3 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle4 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang4 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle4 jam lalu