Hampir 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Subang Dinonaktifkan, Warga Mengeluh Gagal Berobat

PASUNDANEKSPRES.ID - Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Subang mengejutkan masyarakat. Tercatat hampir 100 ribu peserta BPJS PBI yang dibiayai APBN dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026, sehingga banyak warga mengaku gagal mendapatkan layanan kesehatan.
Sejumlah warga baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini memicu keluhan, terutama dari masyarakat yang merasa masih hidup pas-pasan dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, langkah ini merupakan dampak dari pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Peserta yang dinonaktifkan masuk dalam kategori desil enam sampai sepuluh. Sementara BPJS PBI APBN memang diperuntukkan bagi masyarakat desil satu sampai lima,” ujar Saeful.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai reaksi dari masyarakat. Banyak peserta merasa kondisi ekonomi mereka belum layak dikategorikan sebagai warga sejahtera, namun secara data dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima PBI.
Menanggapi kondisi darurat, Dinas Sosial Subang menyarankan warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak untuk sementara mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri agar tetap bisa berobat.
Selain itu, bagi warga yang benar-benar tidak mampu, pemerintah daerah membuka peluang pengalihan kepesertaan ke BPJS PBI yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Subang. Namun, proses tersebut harus melalui tahapan verifikasi dan validasi ulang data kesejahteraan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat terdampak untuk segera melapor ke desa atau kelurahan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
