Hendra Purnawan Soroti Tata Kelola dan Pemerataan dalam Raperda Keolahragaan Subang

SUBANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan di Kabupaten Subang mendapat perhatian dari Anggota DPRD Subang Fraksi NasDem, Hendra Purnawan. Ia menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi payung hukum yang menjamin tata kelola olahraga yang bersih, transparan, adil, dan terbebas dari kepentingan kekuasaan.
Menurut Hendra, Raperda Keolahragaan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian prestasi olahraga. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mengatur sistem pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Subang untuk terlibat dan mendapatkan manfaat dari pembangunan olahraga.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hendra adalah tata kelola organisasi olahraga. Ia mendorong adanya pemisahan yang jelas antara peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan pengawas dengan organisasi olahraga sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan teknis.
“Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator dan pengawas, sementara organisasi olahraga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi teknisnya secara profesional. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan maupun kepentingan pribadi dalam pengelolaan olahraga,” kata Hendra.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran olahraga, baik yang bersumber dari APBD maupun Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Hendra mengingatkan agar proses penunjukan pengurus maupun pelatih tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan atau kedekatan tertentu. Profesionalisme dan kompetensi, kata dia, harus menjadi dasar utama.
Pembinaan Atlet Harus Dimulai Sejak Dini
Hendra juga mendorong agar Raperda Keolahragaan memberikan perhatian besar terhadap pembinaan atlet sejak usia dini. Program pembinaan harus dilakukan secara merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang dan tidak hanya berpusat pada tim atau atlet yang sudah berprestasi.
“Pembinaan jangan hanya fokus kepada tim elit. Anak-anak di setiap kecamatan harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengenal, berlatih, dan berkembang sesuai dengan potensi cabang olahraga yang mereka minati,” ujarnya.
Menurutnya, kesempatan tersebut juga harus diberikan secara proporsional kepada seluruh cabang olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi dan olahraga masyarakat.
Di sisi lain, Hendra menilai aspek pendidikan bagi atlet usia sekolah juga harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah perlu memastikan atlet muda tetap mendapatkan hak pendidikan dan tidak mengalami putus sekolah akibat menjalani pembinaan atau mengikuti kompetisi olahraga.
Fasilitas Olahraga Harus Menjangkau Desa
Persoalan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting yang perlu diatur dalam Raperda Keolahragaan. Hendra mendorong agar pembangunan fasilitas olahraga tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Ia mengusulkan adanya perencanaan penyebaran fasilitas olahraga hingga tingkat desa dan dusun sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap sarana olahraga.
“Jangan sampai fasilitas olahraga hanya dibangun di pusat kota. Masyarakat di desa dan dusun juga harus mendapatkan akses yang layak terhadap fasilitas olahraga,” katanya.
Hendra juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sarana olahraga, tetapi memastikan tersedia anggaran pemeliharaan secara rutin setiap tahun.
Menurutnya, fasilitas olahraga yang telah dibangun harus dirawat agar dapat digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, fasilitas olahraga milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat diharapkan dapat diakses secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Atlet dan Pelatih Perlu Mendapat Perlindungan
Dalam Raperda tersebut, Hendra juga mendorong adanya skema penghargaan dan perlindungan bagi atlet serta pelatih yang telah mengharumkan nama Kabupaten Subang.
Menurut dia, perhatian terhadap atlet tidak boleh berhenti pada pemberian bonus setelah memenangkan pertandingan. Pemerintah perlu memikirkan aspek kesehatan, keamanan, serta keberlanjutan karier atlet dan pelatih.
“Harus ada skema penghargaan, perlindungan kesehatan dan jaminan keamanan bagi atlet maupun pelatih berprestasi. Mereka harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah hadir dalam proses pembinaan,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan kapasitas pelatih juga perlu menjadi bagian dari kebijakan keolahragaan. Pemerintah daerah didorong memberikan dukungan terhadap pelatihan dan sertifikasi pelatih sehingga proses pembinaan atlet ditangani oleh tenaga yang kompeten dan profesional.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan
Hendra menilai pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan olahraga juga harus melibatkan masyarakat. Ia mengusulkan keterlibatan tokoh masyarakat, guru, serta mantan atlet dalam mekanisme pemantauan secara independen.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga perlu menyediakan jalur pengaduan yang aman dan mudah diakses masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan olahraga.
“Partisipasi masyarakat penting agar tata kelola olahraga bisa diawasi bersama. Harus ada ruang bagi warga untuk menyampaikan laporan jika terjadi penyimpangan,” katanya.
Hendra menegaskan, Raperda Keolahragaan Kabupaten Subang harus menjadi payung hukum yang menjamin olahraga dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan.
“Intinya, Raperda ini harus menjadi payung yang adil agar olahraga benar-benar menjadi milik semua warga, melahirkan prestasi yang murni, dan bebas dari kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.
