Kapan Pilkades Serentak Kabupaten Subang Dilaksanakan?

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Tahun 2026.
Sebanyak 165 desa di Kabupaten Subang siap menggelar Pilkades Serentak dengan mengunakan dua metode, yakni konvensional dan digital.
Kepala DPMD Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag., M.Si, menyebut Pilkades Serentak 2026 akan menjadi pelaksanaan pemilihan terbesar dalam sejarah Kabupaten Subang yang melibatkan 165 desa dari 28 kecamatan.
Dari total 165 desa yang melaksanakan pemilihan, tiga desa akan menerapkan pemungutan suara dengan metode digital yakni Desa Rawalele (Kecamatan Dawuan), Desa Sukamandijaya (Kecamatan Ciasem), dan Desa Sukasari (Kecamatan Sukasari).
Pemerintah Kabupaten Subang telah mengalokasikan anggaran Pilkades tahun ini sebesar Rp 24,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak seperti pembentukan panitia, pelatihan hingga simulasi.
Jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang telah ditetapkan yang akan diselenggarakan pada 6 Desember 2026.
Simak informasi di bawah ini tentang jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026.
Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Subang
Tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak akan dimulai pada 6 Agustus 2026. Sementara pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Desember 2026 serta penetapan Kepala Desa Terpilih pada 21 Desember 2026.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang akan menggunakan dua metode, yaitu konvensional dan digital.
Tiga desa akan melangsungkan Pilkades Serentak dengan metode digital yaitu Desa Sukamandijaya, Desa Sukasari, dan Desa Rawalele.
(inm)
