Kasus Mafia Tanah Cibogo Subang! Warga Kecewa, Netizen Minta Audit Semua Kades

PASUNDAN EKSPRES.ID - Penetapan lima pejabat desa Cibogo sebagai tersangka korupsi mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Subang memicu gelombang kekecewaan di kalangan warga dan netizen.
Kasus ini, yang melibatkan penjualan lahan fasilitas umum seluas 15.579 m² untuk kepentingan investasi PT VinFast, dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan pengelolaan aset negara di tingkat pedesaan.
Postingan akun Instagram @subang.info yang mengabarkan penahanan tersangka langsung dibanjiri komentar negatif.
Banyak netizen menyindir kurangnya kemajuan desa meski ada investasi besar di sekitar wilayah tersebut.
Salah satu komentar populer dengan inisial @m.mun** berbunyi “Apal kan tibaheula kunaon subang te maju²?? Tah kiye contohna loba jelema² nu modelan jiga kiyeu” (Tau kan kenapa dari dulu Subang gak maju-maju? Ini contohnya banyak orang model begini).
Warga Cibogo dengan inisial @ima*** yang mengaku kecewa menulis sarkasme “Alhamdulillah saya sebagai warga cibogo sangat senang karena diera kepemimpinan beliau sangat sangat tidak ada kemajuan di desa entah sarana prasarana lingkungan dan lain halnya”.
Komentar lain menyoroti status tanah: “Sejaj kapan negara punya tanah ?.” (Sejak kapan negara punya tanah?).
Beberapa netizen menyerukan audit menyeluruh terhadap kepala desa di Subang “Pak audit semua kepala desa” dan “malu maluin kades ini”.
Ada pula yang menyindir nasib tersangka “moal lebaran atuh eyy,,” (nggak bisa lebaran nih).
Komentar off-topic seperti “Hadiah valentine..” dan “abuu jahal” juga muncul, menunjukkan campuran antara kemarahan dan sarkasme di kalangan pengguna Instagram.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka (termasuk kepala desa dan anggota BPD) dilakukan setelah pemeriksaan 70 saksi dan tiga ahli, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,49 miliar.
Lahan yang dijual diduga merupakan jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.
Kejari Subang menjanjikan penanganan transparan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk swasta.
Sementara itu, netizen terus memantau perkembangan kasus melalui media sosial, dengan harapan agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain di Subang.
