Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Mafia Tanah Cibogo Subang! Warga Kecewa, Netizen Minta Audit Semua Kades

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|13:33 WIB
Bagikan:
Kasus Mafia Tanah Cibogo Subang! Warga Kecewa, Netizen Minta Audit Semua Kades
Kasus Mafia Tanah Cibogo Subang! Warga Kecewa, Netizen Minta Audit Semua Kades

PASUNDAN EKSPRES.ID - Penetapan lima pejabat desa Cibogo sebagai tersangka korupsi mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Subang memicu gelombang kekecewaan di kalangan warga dan netizen.

Kasus ini, yang melibatkan penjualan lahan fasilitas umum seluas 15.579 m² untuk kepentingan investasi PT VinFast, dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan pengelolaan aset negara di tingkat pedesaan.

Postingan akun Instagram @subang.info yang mengabarkan penahanan tersangka langsung dibanjiri komentar negatif.

Banyak netizen menyindir kurangnya kemajuan desa meski ada investasi besar di sekitar wilayah tersebut.

Salah satu komentar populer dengan inisial @m.mun** berbunyi “Apal kan tibaheula kunaon subang te maju²?? Tah kiye contohna loba jelema² nu modelan jiga kiyeu” (Tau kan kenapa dari dulu Subang gak maju-maju? Ini contohnya banyak orang model begini).

Warga Cibogo dengan inisial @ima*** yang mengaku kecewa menulis sarkasme “Alhamdulillah saya sebagai warga cibogo sangat senang karena diera kepemimpinan beliau sangat sangat tidak ada kemajuan di desa entah sarana prasarana lingkungan dan lain halnya”.

Komentar lain menyoroti status tanah: “Sejaj kapan negara punya tanah ?.” (Sejak kapan negara punya tanah?).

Beberapa netizen menyerukan audit menyeluruh terhadap kepala desa di Subang “Pak audit semua kepala desa” dan “malu maluin kades ini”.

Ada pula yang menyindir nasib tersangka “moal lebaran atuh eyy,,” (nggak bisa lebaran nih).

Komentar off-topic seperti “Hadiah valentine..” dan “abuu jahal” juga muncul, menunjukkan campuran antara kemarahan dan sarkasme di kalangan pengguna Instagram.

Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka (termasuk kepala desa dan anggota BPD) dilakukan setelah pemeriksaan 70 saksi dan tiga ahli, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,49 miliar.

Lahan yang dijual diduga merupakan jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.

Kejari Subang menjanjikan penanganan transparan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk swasta.

Sementara itu, netizen terus memantau perkembangan kasus melalui media sosial, dengan harapan agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain di Subang.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu