Kemenag Subang Catat Penurunan Ratusan Pernikahan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kemenag Subang mencatat adanya penurunan jumlah peristiwa pernikahan selama periode Januari hingga April 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Data tersebut disampaikan oleh Staf Bimas Islam Kemenag Subang, Adeng Permana kepada Pasundan Ekspres, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peristiwa pernikahan pada Januari sampai April 2026 tercatat sebanyak 2.485 peristiwa. Sementara pada periode yang sama tahun 2025, jumlah pernikahan mencapai 2.804 peristiwa.
Dengan demikian, terjadi penurunan sebanyak 319 peristiwa pernikahan dalam kurun empat bulan pertama tahun 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemenag Subang untuk terus memantau tren pernikahan di masyarakat.
Adeng menjelaskan, penurunan juga terlihat cukup signifikan pada bulan April 2026. Pada bulan tersebut, jumlah peristiwa pernikahan tercatat sebanyak 1.020 peristiwa.
"Sedangkan pada April 2025, jumlah pernikahan mencapai 1.344 peristiwa. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 324 peristiwa nikah pada bulan yang sama dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Adeng.
Menurutnya, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang. Seluruh data dicatat berdasarkan pelayanan administrasi nikah yang masuk selama periode berjalan.
Ia menyebutkan, berbagai faktor dapat memengaruhi naik turunnya angka pernikahan setiap tahunnya. Di antaranya faktor ekonomi, kesiapan pasangan, hingga perubahan waktu pelaksanaan pernikahan yang dipilih masyarakat.
Selain itu, momentum tertentu seperti bulan baik untuk menikah, musim liburan, maupun penyesuaian jadwal keluarga juga kerap memengaruhi jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah di setiap bulannya.
Kemenag Subang berupaya memberikan pelayanan terbaik
Kemenag Subang sendiri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui seluruh KUA yang ada.
"Pelayanan administrasi, bimbingan perkawinan, hingga pencatatan nikah dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Adeng berharap masyarakat tetap memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak di kemudian hari.
"Maka dari itu, Kemenag Subang juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan angka pernikahan sepanjang tahun 2026," pungkasnya.(znl/sep)
