Komplotan Begal di Kalijati Dibekuk Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis sepeda motor di wilayah Kalijati. Tiga pelaku yang diduga komplotan begal berhasil diringkus berikut barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 20 April 2026 terkait aksi pembegalan yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Peristiwa terjadi di depan SMK Yadika, Desa Kalijati Barat, saat korban melintas seorang diri,” ujarnya.
Korban berinisial MAZ (20) menjadi sasaran para pelaku ketika melintas di lokasi sepi. Korban dibuntuti, lalu dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Karena takut, korban meninggalkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ES (24), AB (20), dan EJ (18). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari joki, pengancam korban, hingga eksekutor.
Begal di Kalijati
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, tiga telepon genggam, dua dompet, tiga jaket, serta satu celana panjang.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan kejahatan serupa,” tegas Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya.(cdp/ded)
