Korban Curanmor di Subang Malah Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Ambil Langkah dengan Menyiapkan Pengacara dan Menghubungi Bupati

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID - Dedi Mulyadi menemui langsung para pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, dalam perkara pencurian sepeda motor yang berujung kematian di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Dalam pertemuan itu, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas meminta penjelasan dari delapan orang tersangka mengenai peran masing-masing dalam dugaan pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku pencurian motor yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Di hadapan KDM, para tersangka diminta memaparkan secara terbuka kronologi pemukulan yang terjadi. Dari penjelasan tersebut terungkap bahwa aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan berulang kali hingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Pemanggilan para tersangka oleh KDM dilakukan setelah Polres Subang menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun, tanpa memandang siapa pelakunya.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” tegas AKP Bagus.
Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menemukan fakta yang cukup mencengangkan. Para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tetapi juga menendang korban, menghantam menggunakan balok kayu, serta melakukan tindakan kekerasan berlebihan yang dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.
“Perannya cukup serius dan beragam. Semua tindakan kekerasan ini menjadi fokus pendalaman penyidik,” ungkapnya.
AKP Bagus menegaskan bahwa seluruh pelaku telah berhasil diamankan sehingga tidak diperlukan pengejaran tambahan. Saat ini, penyidik masih mengkaji secara mendalam rangkaian peristiwa tersebut serta membuka peluang penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang berat.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Tindakan main hakim sendiri hanya menambah korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat,” pungkas AKP Bagus Panuntun.
Namun, di sisi lain, Pemprov Jabar akan menyiapkan pendampingan hukum bagi para warga tersebut.
"Kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan, tetapi saya siapkan pengacara," kata Dedi.
Dedi berharap perkara ini dapat ditangani melalui pendekatan damai atau mekanisme restorative justice. Ia menilai kejadian tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi hukum semata, melainkan juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Ia juga menyoroti bahwa para tersangka merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak. Jika mereka harus menjalani penahanan, hal itu dikhawatirkan akan memicu permasalahan ekonomi dan sosial baru bagi keluarga yang ditinggalkan.
