Korban Miras Oplosan di Subang jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras atau Miras oplosan di Subang yang menewaskan sembilan warga.
Miras tersebut diketahui merupakan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus ini merupakan hasil tindakan cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” terangnya, Kamis (12/2/2026).
Dari empat orang yang diamankan, jelas Dony, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang dan JM (50) sebagai pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.
Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas,” jelas Dony.
Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas miras Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sampel sisa cairan, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ungkapnya.
Dia menyebut, polisi juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor maupun pembuat miras oplosan yang memasok kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dony mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,”pungkasnya. (cdp)
