Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Korban Miras Oplosan di Subang jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|11:02 WIB
Bagikan:
Korban Miras Oplosan di Subang jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras atau Miras oplosan di Subang yang menewaskan sembilan warga.

Miras tersebut diketahui merupakan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus ini merupakan hasil tindakan cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” terangnya, Kamis (12/2/2026).

Dari empat orang yang diamankan, jelas Dony, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang dan JM (50) sebagai pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas,” jelas Dony.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas miras Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sampel sisa cairan, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ungkapnya.

Dia menyebut, polisi juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor maupun pembuat miras oplosan yang memasok kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,”pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional35 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta55 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu