Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Korban Miras Oplosan di Subang jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|11:02 WIB
Bagikan:
Korban Miras Oplosan di Subang jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras atau Miras oplosan di Subang yang menewaskan sembilan warga.

Miras tersebut diketahui merupakan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus ini merupakan hasil tindakan cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” terangnya, Kamis (12/2/2026).

Dari empat orang yang diamankan, jelas Dony, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang dan JM (50) sebagai pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas,” jelas Dony.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas miras Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sampel sisa cairan, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya,” ungkapnya.

Dia menyebut, polisi juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor maupun pembuat miras oplosan yang memasok kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,”pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional2 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional2 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang4 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat4 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang5 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle6 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle7 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle7 jam lalu