Korupsi Mafia Tanah di Desa Cibogo Kian Terkuak, Apa Langkah Berikutnya?

PASUNDANEKSPRES.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Subang memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan fokus utama pada penguatan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti tambahan. Langkah tersebut dinilai penting agar perkara memiliki dasar yang kuat saat memasuki tahap penuntutan.
“Masih tahap persiapan pemberkasan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa, kantor kecamatan, hingga rumah pribadi para tersangka. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik mafia tanah pada proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Kabupaten Subang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam penjualan tanah negara. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah ditelaah untuk memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejari Subang belum melakukan penyitaan aset. Penyidik, kata Bayu, masih mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, langkah hukum lanjutan termasuk penyitaan akan ditempuh sesuai ketentuan.
“Untuk aset belum ada yang disita. Kami masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Jika tidak ada, tentu akan kami lakukan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, tim juga terus memeriksa saksi, tersangka, serta menghadirkan keterangan ahli guna melengkapi berkas perkara. Komitmen penegakan hukum ditegaskan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengumumkan penetapan lima tersangka pada 12 Februari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah hasil pemeriksaan sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli.
Kelima tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diduga terlibat dalam praktik penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi pada 2025 lalu.
