Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Korupsi Mafia Tanah di Desa Cibogo Kian Terkuak, Apa Langkah Berikutnya?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:45 WIB
Bagikan:
Korupsi Mafia Tanah di Desa Cibogo Kian Terkuak, Apa Langkah Berikutnya?
Ilustrasi pengembangan kasus korupsi mafia tanah di Desa Cibogo.

PASUNDANEKSPRES.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Subang memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan fokus utama pada penguatan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti tambahan. Langkah tersebut dinilai penting agar perkara memiliki dasar yang kuat saat memasuki tahap penuntutan.

“Masih tahap persiapan pemberkasan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa, kantor kecamatan, hingga rumah pribadi para tersangka. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik mafia tanah pada proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Kabupaten Subang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam penjualan tanah negara. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah ditelaah untuk memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejari Subang belum melakukan penyitaan aset. Penyidik, kata Bayu, masih mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, langkah hukum lanjutan termasuk penyitaan akan ditempuh sesuai ketentuan.

“Untuk aset belum ada yang disita. Kami masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Jika tidak ada, tentu akan kami lakukan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim juga terus memeriksa saksi, tersangka, serta menghadirkan keterangan ahli guna melengkapi berkas perkara. Komitmen penegakan hukum ditegaskan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengumumkan penetapan lima tersangka pada 12 Februari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah hasil pemeriksaan sedikitnya 70 saksi dan tiga ahli.

Kelima tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diduga terlibat dalam praktik penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi pada 2025 lalu.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu