Langgar Jam Operasional di Libur Nataru, Bupati Subang Tindak Tegas Truk Tambang di Purwadadi

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra kembali menghentikan sejumlah truk tambang yang menyalahi aturan jam operasional selama libur Nataru di wilayah Purwadadi, Subang pada Sabtu (27/12/2025).
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Reynaldy itu menyasar sejumlah kendaraan besar atau truk tambang yang masih beroperasi di jalan raya saat masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini merupakan respons cepat bupati terhadap laporan dari masyarakat yang mengeluhkan sejumlah kendaraan berat yang melanggar aturan jam operasional selama masa libur Nataru di wilayah Purwadadi.
Dalam video yang diunggah akun resmi Instagram Bupati Subang, @reynaldyputraofficial, ia menegur keras kepada para supir truk yang masih melintas di jalan raya.
"Sekarang itu lagi libur nataru, tanpa libur nataru pun hari Sabtu Minggu itu kendaraan besar kan tahu nggak boleh lewat, ini sampai sekarang nyelonong aja tadi," ucap Reynaldy.
Selain itu, Reynaldy juga mendapati salah satu perusahaan batching plant di wilayah tersebut belum melengkapi perizinannya sehingga ia meminta agar perusahaan tersebut menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinannya tuntas sesuai ketentuan.
Sidak ini dilakukan terkait dikeluarkannya Surat Kementerian Perhubungan tentang penghentian operasional truk besar selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu juga diperkuat dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan truk di wilayah Kabupaten Subang.
Ini bukan pertama kalinya Bupati Subang melakukan sidak terhadap truk-truk nakal yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Subang.
Sebelumnya, Reynaldy juga pernah melakukan sidak di jalur Purwadadi-Sukamandi pada Rabu malam (4/12/2025) dan menghentikan sejumlah truk tambang yang masih melintas di luar jam operasional yang menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan warga. (inm)
