Pelaku Curanmor di Subang Alami Luka Serius

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kronologi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan proyek pembangunan PT BYD, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, yang berujung aksi main hakim sendiri oleh massa, Sabtu (25/4/2026).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, peristiwa bermula dari laporan petugas keamanan proyek kepada Polsek Cipeundeuy sekitar pukul 11.00 WIB terkait seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pekerja proyek.
“Petugas menerima laporan dari security proyek PT BYD bahwa telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik pegawai proyek,” ujar Dony dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (29/4/2026).
Polsek Cipeundeuy Amankan Terduga Pelaku Curanmor
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Cipeundeuy segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku curanmor berinisial DW (31), warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang.
Namun, sebelum diamankan petugas, DW diduga lebih dahulu menjadi sasaran amuk massa. Akibatnya, ia mengalami luka serius, antara lain patah pergelangan tangan kanan, retak di bagian belakang kepala, serta luka di wajah dan kaki.
“Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Klinik Nursyifa di Desa Sawangan untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini masih dalam penanganan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi T-2957-MZ, STNK asli, serta satu unit telepon genggam.
Korban diketahui berinisial NN (31), warga Tukdana, Kabupaten Indramayu. Sementara itu, dua petugas keamanan proyek telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Dony menegaskan, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum ke tangan sendiri. Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (cdp/ded)
