Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelaku Pencurian Uang Rp66 Juta di Pamanukan Diamankan Polisi

C
Cindy Desita Putri Editor: Dede SM
|21:30 WIB
Bagikan:
Pelaku Pencurian Uang Rp66 Juta di Pamanukan Diamankan Polisi
ARR, pelaku pencurian di toko busana di Kecamatan Pamanukan berhasil diamankan pihak kepolisaan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang pemuda berinisial ARR (19) nekat melakukan pencurian di sebuah toko busana di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, demi membiayai rencana pernikahannya. Aksinya berakhir dengan penangkapan setelah pelaku terjatuh saat mencoba kabur.

Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin, mengungkapkan pelaku mencuri uang senilai Rp66.850.000 pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Aksi tersebut diduga telah direncanakan, mengingat pelaku merupakan mantan karyawan toko.

“Pelaku mengetahui kondisi toko dan lokasi penyimpanan uang, sehingga aksinya diduga sudah direncanakan,” ungkap AKP Udin Awaludin kepada Pasundan Ekspres.

Sebelum beraksi, ARR masuk ke dalam toko sejak pukul 20.00 WIB dan bersembunyi di balik manekin serta gantungan pakaian hingga toko tutup sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah situasi sepi, pelaku mengambil seluruh uang yang tersimpan di laci kasir.

Keesokan harinya, pemilik toko, Yusup Suparman, mendapati uang di laci kasir telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku langsung dikenali karena pernah bekerja di toko tersebut, sehingga laporan segera disampaikan ke Polsek Pamanukan.

Pelaku Pencurian Teridentifikasi CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku Pencuraian melalui rekaman CCTV. Petugas kemudian mendatangi rumah calon mertua pelaku di wilayah Rancasari.

Saat hendak diamankan, ARR berusaha melarikan diri dengan naik ke atap aula kantor desa setempat. Namun, pelaku terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dan mengalami luka pada bagian kaki.

“Pelaku mencoba kabur dengan naik ke atap aula, tetapi terjatuh dan mengalami luka,” kata Udin.

Petugas kemudian membawa pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum digiring ke Mapolsek Pamanukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membiayai pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti mahar, rias pengantin, hingga biaya dapur, yang sebagian telah diserahkan kepada calon mertua,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12.500.000 yang tercecer saat pelaku kabur, Rp23.500.000 dari tangan calon mertua, serta satu unit telepon genggam yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

“Sebagian uang sudah digunakan, namun kami masih berhasil mengamankan sisa uang dan barang bukti lainnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ARR kini ditahan di Mapolsek Pamanukan dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rencana pernikahannya pun terancam batal. (cdp/ded)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional2 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta2 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang2 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang3 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga3 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional4 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle4 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang4 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle4 jam lalu