Pelaku Pencurian Uang Rp66 Juta di Pamanukan Diamankan Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang pemuda berinisial ARR (19) nekat melakukan pencurian di sebuah toko busana di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, demi membiayai rencana pernikahannya. Aksinya berakhir dengan penangkapan setelah pelaku terjatuh saat mencoba kabur.
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin, mengungkapkan pelaku mencuri uang senilai Rp66.850.000 pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Aksi tersebut diduga telah direncanakan, mengingat pelaku merupakan mantan karyawan toko.
“Pelaku mengetahui kondisi toko dan lokasi penyimpanan uang, sehingga aksinya diduga sudah direncanakan,” ungkap AKP Udin Awaludin kepada Pasundan Ekspres.
Sebelum beraksi, ARR masuk ke dalam toko sejak pukul 20.00 WIB dan bersembunyi di balik manekin serta gantungan pakaian hingga toko tutup sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah situasi sepi, pelaku mengambil seluruh uang yang tersimpan di laci kasir.
Keesokan harinya, pemilik toko, Yusup Suparman, mendapati uang di laci kasir telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku langsung dikenali karena pernah bekerja di toko tersebut, sehingga laporan segera disampaikan ke Polsek Pamanukan.
Pelaku Pencurian Teridentifikasi CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku Pencuraian melalui rekaman CCTV. Petugas kemudian mendatangi rumah calon mertua pelaku di wilayah Rancasari.
Saat hendak diamankan, ARR berusaha melarikan diri dengan naik ke atap aula kantor desa setempat. Namun, pelaku terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dan mengalami luka pada bagian kaki.
“Pelaku mencoba kabur dengan naik ke atap aula, tetapi terjatuh dan mengalami luka,” kata Udin.
Petugas kemudian membawa pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum digiring ke Mapolsek Pamanukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membiayai pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti mahar, rias pengantin, hingga biaya dapur, yang sebagian telah diserahkan kepada calon mertua,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12.500.000 yang tercecer saat pelaku kabur, Rp23.500.000 dari tangan calon mertua, serta satu unit telepon genggam yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Sebagian uang sudah digunakan, namun kami masih berhasil mengamankan sisa uang dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ARR kini ditahan di Mapolsek Pamanukan dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rencana pernikahannya pun terancam batal. (cdp/ded)
