Pemkab Subang Daftarkan 26 Ribu Pekerja Nonformal ke BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan

PASUNDANEKDPES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mendaftarkan 26.120 ribu pekerja nonformal ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
“Pekerja nonformal yang terdiri dari buruh tani, nelayan, tukang ojek, sopir angkutan, tukang becak, juru parkir, kuli bangunan, dan tukang warung sekarang sudah didaftarkan BPJS,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (24/11/2025).
Reynaldy menjelaskan, pembiayaan program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Subang.
Dari total peserta, 24.120 pekerja ditanggung oleh Pemprov Jawa Barat, sementara 2.000 pekerja lainnya dibiayai langsung oleh Pemkab Subang.
“Pembiayaan yang dimaksud adalah pembayaran premi. Preminya Rp10 ribu per orang per bulan,” ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan dari provinsi telah terealisasi, sedangkan untuk peserta yang ditanggung kabupaten masih dalam tahap pendataan.
“Untuk buruh tani dan nelayan, sebagian besar sudah ter-cover oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk ojek, sedang dilakukan pendataan oleh PKH,” kata Reynaldy.
Bupati Reynaldy juga menegaskan, pekerja nonformal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus berobat ke RSUD Ciereng apabila mengalami sakit.
“Untuk berobatnya mereka tidak perlu ke RSUD Ciereng, tetapi langsung ke RS Hamori,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain bebas biaya perawatan dan pengobatan, para peserta juga berhak mendapatkan biaya istirahat di rumah yang dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pembayaran tersebut, para pekerja nonformal tidak akan kehilangan pendapatan harian mereka,” terangnya.
Reynaldy memastikan pendataan terus dilakukan oleh dinas terkait agar seluruh pekerja nonformal di Subang bisa mendapatkan perlindungan sosial secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa terakomodir seluruhnya,” tutupnya.(cdp/znl/ded)
