Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Persyaratan Nikah di KUA Subang 2026, Lengkap dengan Dokumen, Cara Daftar, dan Biaya

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|18:00 WIB
Bagikan:
Persyaratan Nikah di KUA Subang 2026, Lengkap dengan Dokumen, Cara Daftar, dan Biaya
Sebelum mendaftar nikah di KUA Subang, calon pengantin perlu melengkapi dokumen kependudukan, pemeriksaan kesehatan, serta sertifikat Elsimil sesuai ketentuan yang berlaku.

PASUNDANEKSPRES.ID - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi pilihan banyak pasangan di Kabupaten Subang. Selain prosesnya resmi, akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak dipungut biaya sehingga menjadi alternatif yang lebih hemat. 

Namun, sebelum mendaftarkan pernikahan, calon pengantin harus memahami persyaratan nikah di KUA Subang agar proses administrasi berjalan lancar. Saat ini, persyaratan tidak hanya mencakup dokumen kependudukan, tetapi juga pemeriksaan kesehatan serta sertifikat Elsimil dari BKKBN. 

Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan nikah di KUA Subang, mulai dari dokumen yang harus disiapkan, alur pendaftaran, hingga rincian biaya resmi. 

Persyaratan Nikah di KUA Subang yang Wajib Disiapkan 

Sebelum mengurus surat pengantar ke desa atau mendaftarkan pernikahan di KUA, calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW) perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar. 

Sebaiknya seluruh dokumen difotokopi minimal dua hingga tiga rangkap untuk mempermudah proses administrasi. 

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: 

  • Fotokopi KTP elektronik calon pengantin. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Fotokopi ijazah terakhir. 
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar. 
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. 
  • Fotokopi KTP kedua orang tua (apabila masih hidup). 
  • Surat keterangan kematian orang tua apabila sudah meninggal dunia. 

Pastikan data pada KTP dan KK sudah sesuai, terutama status perkawinan dan identitas kependudukan. 

Mengurus Surat Pengantar Nikah dari Desa atau Kelurahan 

Setelah dokumen kependudukan lengkap, calon pengantin perlu mendatangi RT, RW, kemudian kantor desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing. 

Di tahap ini akan diterbitkan beberapa formulir yang menjadi syarat utama pendaftaran nikah di KUA. 

Dokumen tersebut antara lain: 

Surat Pengantar Nikah (Model N1) 

Surat ini berisi identitas calon pengantin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah. 

Surat Permohonan Kehendak Nikah 

Formulir ini digunakan sebagai permohonan resmi pencatatan pernikahan di KUA. 

Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) 

Dokumen yang menyatakan bahwa kedua calon pengantin sepakat melangsungkan pernikahan. 

Surat Izin Orang Tua (Model N4) 

Dokumen ini hanya diperlukan bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun. 

Surat Rekomendasi Nikah 

Apabila akad nikah dilaksanakan di kecamatan yang berbeda dari domisili salah satu calon pengantin, maka diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal. 

Persyaratan Kesehatan Sebelum Menikah 

Selain dokumen administrasi, pemerintah juga mewajibkan calon pengantin mengikuti pemeriksaan kesehatan. 

Pemeriksaan dapat dilakukan di puskesmas terdekat di Kabupaten Subang sesuai domisili. 

Beberapa persyaratan kesehatan meliputi: 

  • Pemeriksaan kesehatan dasar. 
  • Surat keterangan sehat. 
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT), terutama bagi calon pengantin wanita sesuai ketentuan tenaga kesehatan. 

Pemeriksaan ini bertujuan mendukung kesehatan calon pasangan dan mempersiapkan kehamilan yang sehat di masa mendatang. 

Wajib Memiliki Sertifikat Elsimil 

Salah satu persyaratan nikah di KUA Subang yang kini perlu diperhatikan adalah kepemilikan sertifikat Elsimil. 

Elsimil merupakan singkatan dari Elektronik Siap Nikah dan Hamil, yaitu aplikasi dari BKKBN yang digunakan sebagai media skrining kesehatan calon pengantin. 

Melalui aplikasi tersebut, calon pengantin akan: 

  • Mengisi data diri. 
  • Menginput hasil pemeriksaan kesehatan. 
  • Melakukan skrining kesiapan menikah. 
  • Mengunduh sertifikat Elsimil sebagai salah satu dokumen pendukung administrasi. 

Apabila diperlukan, petugas puskesmas akan membantu proses pengisian data sesuai hasil pemeriksaan kesehatan. 

Cara Mendaftar Nikah di KUA Subang 

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan pernikahan ke KUA sesuai lokasi akad. 

Secara umum alurnya sebagai berikut: 

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. 
  2. Mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan desa atau kelurahan. 
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas. 
  4. Mengunduh sertifikat Elsimil. 
  5. Mendaftarkan pernikahan ke KUA. 
  6. Menunggu proses verifikasi berkas. 
  7. Menentukan jadwal akad nikah bersama petugas KUA. 

Disarankan melakukan pendaftaran beberapa minggu sebelum tanggal akad agar terdapat waktu yang cukup apabila masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. 

Biaya Nikah di KUA Subang 

Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan nikah secara resmi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pungutan di luar ketentuan. 

Berikut rinciannya: 

Lokasi Akad Biaya
Akad di Kantor KUA pada hari dan jam kerja Gratis (Rp0)
Akad di luar Kantor KUA atau hari libur Rp600.000

Biaya sebesar Rp600.000 disetorkan langsung ke kas negara melalui bank atau mekanisme pembayaran resmi yang ditentukan pemerintah, bukan dibayarkan secara tunai kepada penghulu. 

Tips Agar Pengurusan Nikah Berjalan Lancar 

Supaya proses administrasi tidak terhambat, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan: 

  • Pastikan seluruh data pada KTP dan KK sudah benar. 
  • Siapkan fotokopi dokumen lebih dari satu rangkap. 
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal. 
  • Unduh sertifikat Elsimil sebelum mendaftar ke KUA. 
  • Daftarkan pernikahan jauh hari sebelum tanggal akad. 
  • Simpan seluruh dokumen asli dan fotokopinya dalam satu map. 

Ringkasan Persyaratan Nikah di KUA Subang 

Persyaratan 

Keterangan 

KTP elektronik 

Wajib 

Kartu Keluarga 

Wajib 

Akta Kelahiran 

Wajib 

Ijazah terakhir 

Wajib 

Pas foto 

2×3 dan 4×6 

Surat Model N 

Dari desa atau kelurahan 

Surat Keterangan Sehat 

Dari puskesmas 

Sertifikat Elsimil 

Wajib sesuai ketentuan yang berlaku 

Surat Rekomendasi Nikah 

Jika menikah lintas kecamatan 

Memahami persyaratan nikah di KUA Subang sejak awal akan membantu calon pengantin menghindari kendala saat proses pendaftaran. Selain dokumen kependudukan, jangan lupa melengkapi pemeriksaan kesehatan serta sertifikat Elsimil agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dengan baik. 

Setelah akad nikah selesai dan buku nikah diterbitkan, pasangan juga perlu memperbarui data kependudukan, termasuk membuat atau mengubah Kartu Keluarga. Anda dapat membaca panduan cara buat KK online Disdukcapil Subang agar proses pembaruan data keluarga menjadi lebih mudah. 

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu