Polisi Beberkan Kasus Curanmor di Proyek PT BYD Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kronologis dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan proyek PT BYD Subang, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu (25/4/2026), yang berujung aksi main hakim sendiri oleh massa terhadap terduga pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, peristiwa tersebut bermula dari laporan petugas keamanan proyek PT BYD Subang kepada Polsek Cipeundeuy sekitar pukul 11.00 WIB terkait seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pekerja proyek.
“Petugas menerima laporan dari security proyek PT BYD Subang bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik pegawai proyek,” terangnya dalam press release, Rabu (29/4/2026) di Mapolres Subang.
Terduga Pelaku Curanmor di Proyek PT BYD Subang
Mendapat laporan tersebut, lanjut Dony, anggota Polsek Cipeundeuy langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku berinisial DW (31), warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang.
Namun sebelum diamankan polisi, DW diduga lebih dulu menjadi sasaran amuk massa. Akibatnya, terduga pelaku mengalami luka serius berupa patah pergelangan tangan kanan, retak pada bagian belakang kepala dekat telinga, serta luka di wajah dan kaki.
“Petugas kemudian membawa DW ke Klinik Nursyifa di Desa Sawangan untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini, tersangka masih dalam perawatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Dony.
Dari hasil penanganan awal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi T-2957-MZ, STNK asli kendaraan, serta satu unit telepon genggam.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial NN (31), seorang wiraswasta asal Tukdana, Indramayu. Sementara dua petugas keamanan proyek turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Dony menegaskan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum ke tangan sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun. Percayakan penanganan setiap peristiwa pidana kepada Kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan bersama,” tutup Dony. (cdp)
