Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Beberkan Kasus Curanmor di Proyek PT BYD Subang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:05 WIB
Bagikan:
Polisi Beberkan Kasus Curanmor di Proyek PT BYD Subang
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat pres release ungkap kasus curanmor di PT BYD.

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap kronologis dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan proyek PT BYD Subang, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu (25/4/2026), yang berujung aksi main hakim sendiri oleh massa terhadap terduga pelaku.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, peristiwa tersebut bermula dari laporan petugas keamanan proyek PT BYD Subang kepada Polsek Cipeundeuy sekitar pukul 11.00 WIB terkait seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pekerja proyek.

“Petugas menerima laporan dari security proyek PT BYD Subang bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik pegawai proyek,” terangnya dalam press release, Rabu (29/4/2026) di Mapolres Subang.

Terduga Pelaku Curanmor di Proyek PT BYD Subang

Mendapat laporan tersebut, lanjut Dony, anggota Polsek Cipeundeuy langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku berinisial DW (31), warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang.

Namun sebelum diamankan polisi, DW diduga lebih dulu menjadi sasaran amuk massa. Akibatnya, terduga pelaku mengalami luka serius berupa patah pergelangan tangan kanan, retak pada bagian belakang kepala dekat telinga, serta luka di wajah dan kaki.

“Petugas kemudian membawa DW ke Klinik Nursyifa di Desa Sawangan untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini, tersangka masih dalam perawatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Dony.

Dari hasil penanganan awal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi T-2957-MZ, STNK asli kendaraan, serta satu unit telepon genggam.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial NN (31), seorang wiraswasta asal Tukdana, Indramayu. Sementara dua petugas keamanan proyek turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Dony menegaskan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum ke tangan sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun. Percayakan penanganan setiap peristiwa pidana kepada Kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan bersama,” tutup Dony. (cdp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu