Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Segel Lokasi Galian Ilegal

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:37 WIB
Bagikan:
Polres Segel Lokasi Galian Ilegal
GARIS POLISI: Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama DLH dan Satpol PP Kabupaten Subang memasang garis polisi pada excavator di lokasi galian ilegal Senin (25/5/2026). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang terus menggencarkan penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian Ilegal pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi pengecekan yang berlangsung selama dua hari, polisi menyegel lokasi tambang ilegal dan memasang garis polisi pada alat berat excavator yang ditemukan di area tambang.

Polres Segel Lokasi Galian Ilegal

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara.

Pada Minggu (24/5/2026), petugas melakukan pengecekan di tiga titik berbeda. Lokasi pertama berada di area galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat tiba sekitar pukul 13.00 WIB, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Meski begitu, petugas tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi.

Pengecekan kemudian berlanjut ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, aparat menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Polisi pun langsung memasang police line di akses masuk lokasi sebagai langkah penghentian aktivitas.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap setiap indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar salah seorang petugas di lokasi.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan, aparat mendapati sejumlah kendaraan pengangkut material terparkir di area lokasi. Kendaraan tersebut kini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.

Tak berhenti di situ, Senin (25/5/2026), tim gabungan Satreskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP kembali melakukan pengecekan di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak beroperasi di area tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi. Aparat kemudian memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat langsung memasang police line pada alat berat tersebut guna mengamankan lokasi dan kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Imam Fadhil.

Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial YL yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Menurut Dony, penanganan PETI membutuhkan koordinasi lintas instansi. Karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, DLH hingga Satpol PP untuk memverifikasi legalitas seluruh lokasi tambang yang diperiksa.

Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan ancaman hukuman satu hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Penindakan ini turut menjadi sorotan setelah viral video percakapan di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi yang memperlihatkan pengakuan seorang pengusaha tambang terkait dugaan praktik setoran kepada oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan.

Dalam video tersebut, pengusaha mengaku aktivitas tambang yang dijalankannya beberapa kali ditutup aparat, namun kembali beroperasi.

“Sering ditutup. Pernah sama Satpoldam, Polres, Polsek. Ditutup, buka lagi terus,” ujar pengusaha dalam percakapan itu.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang7 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat7 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang8 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle9 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle9 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle10 jam lalu