Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Segel Lokasi Galian Ilegal

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:37 WIB
Bagikan:
Polres Segel Lokasi Galian Ilegal
GARIS POLISI: Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama DLH dan Satpol PP Kabupaten Subang memasang garis polisi pada excavator di lokasi galian ilegal Senin (25/5/2026). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang terus menggencarkan penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian Ilegal pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi pengecekan yang berlangsung selama dua hari, polisi menyegel lokasi tambang ilegal dan memasang garis polisi pada alat berat excavator yang ditemukan di area tambang.

Polres Segel Lokasi Galian Ilegal

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara.

Pada Minggu (24/5/2026), petugas melakukan pengecekan di tiga titik berbeda. Lokasi pertama berada di area galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat tiba sekitar pukul 13.00 WIB, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Meski begitu, petugas tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi.

Pengecekan kemudian berlanjut ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, aparat menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Polisi pun langsung memasang police line di akses masuk lokasi sebagai langkah penghentian aktivitas.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap setiap indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar salah seorang petugas di lokasi.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan, aparat mendapati sejumlah kendaraan pengangkut material terparkir di area lokasi. Kendaraan tersebut kini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.

Tak berhenti di situ, Senin (25/5/2026), tim gabungan Satreskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP kembali melakukan pengecekan di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak beroperasi di area tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi. Aparat kemudian memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat langsung memasang police line pada alat berat tersebut guna mengamankan lokasi dan kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Imam Fadhil.

Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial YL yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Menurut Dony, penanganan PETI membutuhkan koordinasi lintas instansi. Karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, DLH hingga Satpol PP untuk memverifikasi legalitas seluruh lokasi tambang yang diperiksa.

Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan ancaman hukuman satu hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Penindakan ini turut menjadi sorotan setelah viral video percakapan di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi yang memperlihatkan pengakuan seorang pengusaha tambang terkait dugaan praktik setoran kepada oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan.

Dalam video tersebut, pengusaha mengaku aktivitas tambang yang dijalankannya beberapa kali ditutup aparat, namun kembali beroperasi.

“Sering ditutup. Pernah sama Satpoldam, Polres, Polsek. Ditutup, buka lagi terus,” ujar pengusaha dalam percakapan itu.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang2 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga3 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle4 jam lalu