Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Subang, Bukti Peredaran Minuman Keras Masih Marak

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemusnahan ribuan botol minuman keras oleh aparat kepolisian kembali membuka fakta bahwa peredaran miras di Kabupaten Subang masih menjadi persoalan serius.
Meski berbagai operasi telah dilakukan, barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar menjadi indikasi bahwa peredaran minuman keras, termasuk yang ilegal, masih ditemukan di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen menjaga ketertiban masyarakat, Polres Subang memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan yang terdiri dari minuman keras, knalpot brong, serta petasan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Subang dalam beberapa waktu terakhir.
“Hari ini kita musnahkan 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Subang melalui berbagai kegiatan operasi dan penindakan hukum,” terangnya kepada awak media dalam pemusnahan miras pada Rabu (11/3/2026) di halaman Mapolres Subang.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pesan tegas negara terhadap berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dony menjelaskan, minuman keras tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Minuman keras bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi sumber dari banyak kejahatan di tengah masyarakat. Banyak kasus kekerasan, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, bahkan kematian berawal dari konsumsi miras,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan berbagai tragedi yang pernah terjadi akibat miras oplosan yang merenggut korban jiwa. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain miras, Polres Subang juga memusnahkan ratusan knalpot brong yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
Menurut Dony, bagi sebagian orang penggunaan knalpot brong mungkin dianggap sepele, namun bagi masyarakat luas hal tersebut menjadi sumber gangguan ketertiban dan kebisingan.
“Banyak konflik di jalan yang berawal dari provokasi suara knalpot brong. Karena itu Polres Subang berkomitmen menertibkan penggunaan knalpot brong demi menjaga kenyamanan masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Subang,” ungkapnya.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak kepolisian juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran petasan yang dinilai berbahaya.
“Petasan bukan sekadar permainan. Petasan adalah bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran, luka berat, bahkan kematian,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan karena dapat membahayakan keselamatan.
Menjelang Idul Fitri, Polres Subang memastikan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang serta merayakan hari raya dalam suasana aman dan kondusif.
Namun demikian, Dony menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, menolak peredaran miras, menolak penggunaan knalpot brong, serta menolak peredaran petasan,” katanya.
Jika seluruh masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban, menurutnya Subang dapat menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Subang.
Ia menilai upaya penindakan serta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentu sangat mengapresiasi Polres Subang atas pemusnahan miras, knalpot brong, dan petasan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan kamtibmas,” terangnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah akan terus mendukung langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing, menjauhi miras, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak menyalakan petasan yang membahayakan. Jika semua pihak bersinergi, maka Subang akan menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (cdp)
