Seperti Kado Natal, Lima Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Khusus

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan selama masa pidana, sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Subang dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama ini," ujar Gatot Harisaputro kepada Pasundan Ekspres.
Berdasarkan data resmi, seluruh usulan remisi bagi 5 orang narapidana telah dikabulkan 100 persen. Berdasarkan Jenis Pidana, 3 orang merupakan narapidana tindak pidana umum dan 2 orang terkait kasus Narkotika.
Adapun besaran pengurangan masa pidana, yakni 15 Hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 3 orang, serta 1 bulan 15 Hari untuk 1 orang.
Gatot mengtakan seluruh penerima mendapatkan RK I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian).
Disamping itu, Gatot juga mengatakan per tanggal 24 Desember 2025, total hunian di Lapas Kelas IIA Subang tercatat sebanyak 643 orang, yang terdiri dari 80 tahanan dan 563 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang WBP yang beragama Nasrani.
Meskipun terdapat 6 narapidana Nasrani, hanya 5 orang yang menerima remisi.
"Terdapat 1 orang narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tercatat dalam Register F (hukuman disiplin pelanggaran) serta merupakan pindahan baru dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung," ucapnya.
Dirinya menambahkan melalui pemberian remisi ini, Lapas Subang berkomitmen untuk terus mengedepankan pembinaan yang humanis guna menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.(fsh/ded)
Berikut adalah daftar narapidana yang menerima remisi:
Saut Boi Martua Rajagukguk: 15 Hari (Remisi Normal).
Raju Pardamean: 1 Bulan (Remisi Normal).
Juan Nicodemus: 1 Bulan (Remisi Normal).
Gunawan Siregar: 1 Bulan (Remisi PP99).
Erwin Kusuma: 1 Bulan 15 Hari (Remisi PP99).
