Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Seperti Kado Natal, Lima Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Khusus

M
Muhammad FaisalEditor: Dede SM
|04:59 WIB
Bagikan:
Seperti Kado Natal, Lima Warga Binaan Lapas Subang Terima Remisi Khusus
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang saat pemberian remisi pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025)(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan selama masa pidana, sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal.

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Subang dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama ini," ujar Gatot Harisaputro kepada Pasundan Ekspres.

Berdasarkan data resmi, seluruh usulan remisi bagi 5 orang narapidana telah dikabulkan 100 persen. Berdasarkan Jenis Pidana, 3 orang merupakan narapidana tindak pidana umum dan 2 orang terkait kasus Narkotika.

Adapun besaran pengurangan masa pidana, yakni 15 Hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 3 orang, serta 1 bulan 15 Hari untuk 1 orang.

Gatot mengtakan seluruh penerima mendapatkan RK I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian).

Disamping itu, Gatot juga mengatakan per tanggal 24 Desember 2025, total hunian di Lapas Kelas IIA Subang tercatat sebanyak 643 orang, yang terdiri dari 80 tahanan dan 563 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang WBP yang beragama Nasrani.

Meskipun terdapat 6 narapidana Nasrani, hanya 5 orang yang menerima remisi.

"Terdapat 1 orang narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tercatat dalam Register F (hukuman disiplin pelanggaran) serta merupakan pindahan baru dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung," ucapnya.

Dirinya menambahkan melalui pemberian remisi ini, Lapas Subang berkomitmen untuk terus mengedepankan pembinaan yang humanis guna menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.(fsh/ded)

Berikut adalah daftar narapidana yang menerima remisi:

Saut Boi Martua Rajagukguk: 15 Hari (Remisi Normal).

Raju Pardamean: 1 Bulan (Remisi Normal).

Juan Nicodemus: 1 Bulan (Remisi Normal).

Gunawan Siregar: 1 Bulan (Remisi PP99).

Erwin Kusuma: 1 Bulan 15 Hari (Remisi PP99).

Berita Terbaru

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 menit lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat2 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu