Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Setahun Dikeluhkan Warga, Aktivitas Galian di Pagaden Barat Ditutup Sementara

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|12:14 WIB
Bagikan:
Setahun Dikeluhkan Warga, Aktivitas Galian di Pagaden Barat Ditutup Sementara
Galian tanah merah di Pagaden Barat resmi dihentikan sementara sambil menunggu kepastian legalitas perizinan.

PASUNDANEKSPRES.ID - Sorotan publik terhadap aktivitas galian tanah merah di Kampung Tegalsalam, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, akhirnya berbuah tindakan.

Setelah satu tahun beroperasi dan menuai keluhan warga, lokasi tersebut kini resmi ditutup sementara oleh aparat penegak Peraturan Daerah Kabupaten Subang.

Kasus ini mencuat bukan dari laporan resmi tertulis, melainkan dari unggahan warga di media sosial. Aduan itu viral usai dipublikasikan oleh Pasundan Ekspres melalui platform TikTok dan Instagram pada Rabu (11/02/2026).

Dalam unggahan tersebut, warga mempertanyakan legalitas operasional galian yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya bergerak setelah laporan tersebut ramai diperbincangkan.

Menurutnya, kecamatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Begitu laporan mencuat, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menyampaikan pengaduan masyarakat,” ujar Dadi, Kamis (12/2/2026).

Kasatpol PP Kabupaten Subang kemudian menugaskan Tim Penegakan Hukum (Gakum) untuk melakukan inspeksi lapangan.

Tim turun langsung ke lokasi didampingi unsur Kecamatan Pagaden Barat, mulai dari camat, Kasi Trantib, hingga staf kecamatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aparat mengambil langkah persuasif sekaligus tegas.

Garis larangan Satpol PP dipasang di area galian sebagai tanda penutupan sementara. Selain itu, dibuat pula Berita Acara Penutupan yang ditandatangani oleh pihak penanggung jawab atau pengusaha galian.

Penutupan ini dilakukan sambil menunggu kepastian legalitas perizinan.

Pemerintah kecamatan menegaskan, seluruh aktivitas galian yang belum mengantongi izin resmi harus dihentikan hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah sesuai peraturan yang berlaku.

Publik kini menanti, apakah langkah penutupan sementara ini akan berlanjut pada evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas serupa di wilayah lainnya di Kabupaten Subang.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional1 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional1 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang3 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang3 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle4 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle5 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle6 jam lalu