Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya

Subang – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan angkutan umum bagi pegawai di lingkungan Pemkab Subang setiap hari Rabu.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Subang.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai diinstruksikan untuk menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari, baik berangkat ke kantor, menjalankan tugas kedinasan, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Jenis Angkutan Umum yang Dapat Digunakan
Pemkab Subang menetapkan beberapa jenis transportasi yang masuk kategori angkutan umum, yaitu:
-
Angkutan umum dalam trayek;
-
Angkutan berbasis aplikasi (roda dua maupun roda empat);
-
Ojek.
Pengecualian bagi Kondisi Tertentu
Kendati bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus, yakni:
-
Pegawai yang sedang sakit;
-
Ibu hamil;
-
Penyandang disabilitas;
-
Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu;
-
Pegawai yang sedang melaksanakan dinas luar.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasanatas kepatuhan pegawai di unit kerjanya.
Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan mendokumentasikan penggunaan angkutan umum oleh pegawainya dan mengunggahnya ke media sosial resmi instansi.
Langkah ini diharapkan menjadi kampanye publik untuk mengajak masyarakat lebih terbiasa menggunakan transportasi umum.
Kebijakan penggunaan angkutan umum ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, menekan polusi udara, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Subang ingin memberi contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung gaya hidup ramah lingkungan dan transportasi berkelanjutan,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang. (idr)
