Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:02 WIB
Bagikan:
Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya
Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya

Subang – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan angkutan umum bagi pegawai di lingkungan Pemkab Subang setiap hari Rabu.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Subang.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai diinstruksikan untuk menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari, baik berangkat ke kantor, menjalankan tugas kedinasan, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Jenis Angkutan Umum yang Dapat Digunakan

Pemkab Subang menetapkan beberapa jenis transportasi yang masuk kategori angkutan umum, yaitu:

  1. Angkutan umum dalam trayek;

  2. Angkutan berbasis aplikasi (roda dua maupun roda empat);

  3. Ojek.

Pengecualian bagi Kondisi Tertentu

Kendati bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus, yakni:

  • Pegawai yang sedang sakit;

  • Ibu hamil;

  • Penyandang disabilitas;

  • Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu;

  • Pegawai yang sedang melaksanakan dinas luar.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasanatas kepatuhan pegawai di unit kerjanya.

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan mendokumentasikan penggunaan angkutan umum oleh pegawainya dan mengunggahnya ke media sosial resmi instansi.

Langkah ini diharapkan menjadi kampanye publik untuk mengajak masyarakat lebih terbiasa menggunakan transportasi umum.

Kebijakan penggunaan angkutan umum ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, menekan polusi udara, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Subang ingin memberi contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung gaya hidup ramah lingkungan dan transportasi berkelanjutan,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang. (idr)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu