Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:02 WIB
Bagikan:
Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya
Setiap Hari Rabu PNS Subang Wajib Gunakan Kendaraan Umum, Kita Cek Besok Ya

Subang – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan angkutan umum bagi pegawai di lingkungan Pemkab Subang setiap hari Rabu.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Subang.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai diinstruksikan untuk menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari, baik berangkat ke kantor, menjalankan tugas kedinasan, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Jenis Angkutan Umum yang Dapat Digunakan

Pemkab Subang menetapkan beberapa jenis transportasi yang masuk kategori angkutan umum, yaitu:

  1. Angkutan umum dalam trayek;

  2. Angkutan berbasis aplikasi (roda dua maupun roda empat);

  3. Ojek.

Pengecualian bagi Kondisi Tertentu

Kendati bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus, yakni:

  • Pegawai yang sedang sakit;

  • Ibu hamil;

  • Penyandang disabilitas;

  • Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu;

  • Pegawai yang sedang melaksanakan dinas luar.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasanatas kepatuhan pegawai di unit kerjanya.

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan mendokumentasikan penggunaan angkutan umum oleh pegawainya dan mengunggahnya ke media sosial resmi instansi.

Langkah ini diharapkan menjadi kampanye publik untuk mengajak masyarakat lebih terbiasa menggunakan transportasi umum.

Kebijakan penggunaan angkutan umum ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, menekan polusi udara, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Subang ingin memberi contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung gaya hidup ramah lingkungan dan transportasi berkelanjutan,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Subang. (idr)

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional46 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat1 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional2 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga2 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu