Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang Terbaru 2026: Dokumen, Biaya, dan Cara Mengurus

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|21:00 WIB
Bagikan:
Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang Terbaru 2026: Dokumen, Biaya, dan Cara Mengurus
Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat Kabupaten Subang pada tahun 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat Kabupaten Subang pada tahun 2026.

Terutama bagi mereka yang akan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengikuti seleksi TNI atau Polri, mengurus visa, hingga memenuhi persyaratan pendidikan. 

Dengan mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan sejak awal, proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang Tahun 2026

Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK baru di Polres Subang, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) beserta KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau dokumen identitas lain yang sah.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sesuai ketentuan pelayanan.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK.
  • Melakukan perekaman sidik jari apabila belum pernah melakukan perekaman sebelumnya.

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan mudah dibaca agar proses verifikasi oleh petugas dapat dilakukan dengan cepat.

Persyaratan Perpanjangan SKCK di Polres Subang

Apabila masa berlaku SKCK akan habis, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa dokumen berikut:

  • SKCK lama.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Jika masa berlaku SKCK telah lama berakhir, pemohon kemungkinan akan diminta mengajukan pembuatan SKCK baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Pembuatan SKCK di Polres Subang

Biaya resmi penerbitan SKCK pada tahun 2026 adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Cara Membuat SKCK di Polres Subang

Terdapat dua cara yang dapat dipilih masyarakat untuk mengurus SKCK.

1. Datang Langsung ke Polres Subang

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengambil nomor antrean pelayanan SKCK.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  4. Melakukan verifikasi data dan perekaman sidik jari apabila diperlukan.
  5. Membayar biaya PNBP.
  6. Menunggu proses pencetakan SKCK hingga selesai.

2. Mendaftar Secara Online

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Super Apps Presisi atau layanan SKCK Online dengan cara:

  1. Mengisi data diri secara lengkap.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Memilih lokasi penerbitan di Polres Subang.
  4. Datang sesuai jadwal yang dipilih untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Pendaftaran online dapat membantu menghemat waktu karena sebagian proses administrasi telah dilakukan sebelum pemohon datang ke kantor polisi.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan selama masih memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Berita Terbaru

Glenn Pardede: Benih Tangguh Jadi Andalan Petani Hadapi Kemarau Panjang

Glenn Pardede: Benih Tangguh Jadi Andalan Petani Hadapi Kemarau Panjang

Purwakarta9 menit lalu
Ketua Komisi II DPR Protes Lambatnya Perizinan Lahan oleh BPN

Ketua Komisi II DPR Protes Lambatnya Perizinan Lahan oleh BPN

Nasional43 menit lalu
Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang1 jam lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional12 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang13 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang13 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang13 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle13 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang13 jam lalu