Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang Terbaru 2026: Dokumen, Biaya, dan Cara Mengurus

PASUNDANEKSPRES.ID - Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat Kabupaten Subang pada tahun 2026.
Terutama bagi mereka yang akan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengikuti seleksi TNI atau Polri, mengurus visa, hingga memenuhi persyaratan pendidikan.
Dengan mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan sejak awal, proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.
Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat Pembuatan SKCK di Polres Subang Tahun 2026
Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK baru di Polres Subang, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) beserta KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau dokumen identitas lain yang sah.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sesuai ketentuan pelayanan.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Mengisi formulir permohonan SKCK.
- Melakukan perekaman sidik jari apabila belum pernah melakukan perekaman sebelumnya.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan mudah dibaca agar proses verifikasi oleh petugas dapat dilakukan dengan cepat.
Persyaratan Perpanjangan SKCK di Polres Subang
Apabila masa berlaku SKCK akan habis, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa dokumen berikut:
- SKCK lama.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Jika masa berlaku SKCK telah lama berakhir, pemohon kemungkinan akan diminta mengajukan pembuatan SKCK baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Pembuatan SKCK di Polres Subang
Biaya resmi penerbitan SKCK pada tahun 2026 adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
Cara Membuat SKCK di Polres Subang
Terdapat dua cara yang dapat dipilih masyarakat untuk mengurus SKCK.
1. Datang Langsung ke Polres Subang
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengambil nomor antrean pelayanan SKCK.
- Mengisi formulir permohonan.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi data dan perekaman sidik jari apabila diperlukan.
- Membayar biaya PNBP.
- Menunggu proses pencetakan SKCK hingga selesai.
2. Mendaftar Secara Online
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Super Apps Presisi atau layanan SKCK Online dengan cara:
- Mengisi data diri secara lengkap.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Memilih lokasi penerbitan di Polres Subang.
- Datang sesuai jadwal yang dipilih untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
Pendaftaran online dapat membantu menghemat waktu karena sebagian proses administrasi telah dilakukan sebelum pemohon datang ke kantor polisi.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan selama masih memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
