Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

ASN Bandung Barat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|07:15 WIB
Bagikan:
ASN Bandung Barat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
MOBIL DINAS: Pemkab Bandung Barat melarang ASN menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya. Larangan tersebut ditegaskan demi menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pemanfaatan aset milik negara tetap sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran. "Seperti imbauan Bupati sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan keluarga atau pribadi selama libur Lebaran," ujar Asep saat ditemui di Padalarang, belum lama ini.

Menurut Asep, mungkin masyarakat masih akan melihat sejumlah kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Hal tersebut terjadi karena beberapa instansi pemerintah tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama masa libur untuk memastikan ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana operasional. "Kendaraan berpelat merah itu memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tetap bertugas saat libur, seperti Dishub atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas, tentu untuk kepentingan pelayanan," jelasnya.

Asep menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat berdasarkan fungsi dan tugasnya, sehingga tidak semua kendaraan berpelat merah yang terlihat di jalan selama libur Lebaran berarti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemkab Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengakui pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah sulitnya membedakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik instansi vertikal yang juga beroperasi di wilayah Bandung Barat. "Terkait sanksi itu merupakan kebijakan Bupati. Namun beliau juga sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran," ucapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lapangan. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, mereka diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah. "Jika ada masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang56 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional13 jam lalu