ASN Bandung Barat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya. Larangan tersebut ditegaskan demi menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pemanfaatan aset milik negara tetap sesuai dengan peruntukannya.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran. "Seperti imbauan Bupati sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan keluarga atau pribadi selama libur Lebaran," ujar Asep saat ditemui di Padalarang, belum lama ini.
Menurut Asep, mungkin masyarakat masih akan melihat sejumlah kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Hal tersebut terjadi karena beberapa instansi pemerintah tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama masa libur untuk memastikan ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana operasional. "Kendaraan berpelat merah itu memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tetap bertugas saat libur, seperti Dishub atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas, tentu untuk kepentingan pelayanan," jelasnya.
Asep menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat berdasarkan fungsi dan tugasnya, sehingga tidak semua kendaraan berpelat merah yang terlihat di jalan selama libur Lebaran berarti digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemkab Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengakui pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah sulitnya membedakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik instansi vertikal yang juga beroperasi di wilayah Bandung Barat. "Terkait sanksi itu merupakan kebijakan Bupati. Namun beliau juga sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran," ucapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lapangan. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, mereka diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah. "Jika ada masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.(ijr/sep)
