Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

ASN Bandung Barat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|07:15 WIB
Bagikan:
ASN Bandung Barat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
MOBIL DINAS: Pemkab Bandung Barat melarang ASN menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya. Larangan tersebut ditegaskan demi menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pemanfaatan aset milik negara tetap sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran. "Seperti imbauan Bupati sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan keluarga atau pribadi selama libur Lebaran," ujar Asep saat ditemui di Padalarang, belum lama ini.

Menurut Asep, mungkin masyarakat masih akan melihat sejumlah kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Hal tersebut terjadi karena beberapa instansi pemerintah tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama masa libur untuk memastikan ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana operasional. "Kendaraan berpelat merah itu memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tetap bertugas saat libur, seperti Dishub atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas, tentu untuk kepentingan pelayanan," jelasnya.

Asep menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat berdasarkan fungsi dan tugasnya, sehingga tidak semua kendaraan berpelat merah yang terlihat di jalan selama libur Lebaran berarti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemkab Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengakui pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah sulitnya membedakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik instansi vertikal yang juga beroperasi di wilayah Bandung Barat. "Terkait sanksi itu merupakan kebijakan Bupati. Namun beliau juga sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran," ucapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lapangan. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, mereka diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah. "Jika ada masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu