Disperkim KBB Bantah Lahan Parkir TPU Berdiri di Atas Tanah Wakaf, Sebut Aset Pemda dari PSU Perumahan Graha Padalarang Indah

BANDUNG BARAT-Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah tudingan bahwa pembangunan lahan parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30 Desa Padalarang, dilakukan di atas tanah wakaf milik warga.
Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti, menegaskan lahan yang menjadi polemik merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.
Menurut Anni, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan yang dibangun untuk penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan tersebut kemudian menjadi aset pemerintah daerah. "Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat," ujar Anni saat di konfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang berbeda. Seluruh bidang tersebut berada dalam satu hamparan dan telah diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman umum.
Karena keterbatasan anggaran, penataan kawasan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, pemerintah baru mampu membangun akses masuk dan area parkir sebagai bagian dari penataan TPU.
Menurutnya, keberadaan parkir dibutuhkan karena akses menuju TPU selama ini dinilai kurang memadai, terutama saat prosesi pemakaman maupun aktivitas ziarah. "Kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU," katanya.
Anni juga membantah anggapan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi maupun tanah wakaf masyarakat. "Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang," tegasnya.
Menanggapi keluhan warga yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi, Anni menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi. Ia menjelaskan, proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan berbagai pihak. Namun, informasi mengenai rencana penataan kawasan kemungkinan belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. "Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya," ujarnya.
Terkait kekhawatiran berkurangnya luas lahan makam akibat pembangunan parkir, Anni memastikan kapasitas TPU tidak akan berkurang karena pemerintah telah menyiapkan skema penggantian luasan.
Area parkir yang direncanakan berukuran sekitar 16 x 16 meter atau sekitar 100 meter persegi. Luasan tersebut, kata dia, akan dikompensasi melalui penyesuaian tata ruang dengan memanfaatkan lahan pengembang lain yang masih berada dalam satu kawasan TPU.
"Kalau ada lahan yang dipakai untuk parkir tentu akan ada penggantinya. Semua sudah masuk dalam konsep penataan kawasan TPU secara keseluruhan," jelasnya.
Selain pembangunan parkir, Perkim juga merancang pembukaan akses jalan yang menghubungkan seluruh bidang TPU. Bahkan, komunikasi dengan pengembang Perumahan Permata telah dilakukan untuk membuka akses alternatif menuju lokasi pemakaman.
Di sisi lain, Anni mengakui kapasitas TPU Graha Padalarang Indah saat ini terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam. Karena itu, Pemkab Bandung Barat tengah mengkaji opsi perluasan kawasan maupun penyediaan lokasi TPU baru.
Berdasarkan data Dinas Perkim KBB, pemerintah daerah memiliki aset TPU seluas sekitar 42 hektare yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, baru sembilan lokasi yang secara bertahap mendapat program penataan karena keterbatasan anggaran.
Anni berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog terbuka. Ia menyatakan Dinas Perkim siap bertemu dengan warga untuk menjelaskan status lahan maupun rencana penataan kawasan TPU agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebelumnya diberitakan, warga Indah (GPI) RW 30 Desa Padalarang, menolak rencana pembangunan lahan parkir oleh Disperkim KBB di kawasan TPU Perumahan tersebut. Pasalnya, proyek pembangunan lahan parkir seluas sekitar 16 x 16 meter itu dipersoalkan lantaran berada di area yang diklaim sebagai tanah wakaf pemakaman bagi warga RW 29 dan RW 30.
Ketua RW 30, Toro, mengaku terkejut saat mengetahui proyek telah dimulai. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan pengurus RW ataupun masyarakat. "Kami tidak pernah diundang rapat, tidak pernah ada pemberitahuan. Tiba-tiba sudah bekerja di lahan makam. Ini yang kami pertanyakan," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Toro mengatakan pelaksana proyek sempat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar hukum penguasaan lahan, tidak ada bukti yang dapat diperlihatkan. "Kalau memang sudah menjadi aset pemerintah, tunjukkan dokumen autentiknya. Jangan hanya menyampaikan secara lisan. Sampai sekarang kami belum melihat dasar hukumnya," katanya.(ijr/sep)
