Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemilik Tanah Enggan Jual Lahan, Pemkab Bandung Barat Kembali Gagal Bangun TPST

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|03:32 WIB
Bagikan:
Pemilik Tanah Enggan Jual Lahan, Pemkab Bandung Barat Kembali Gagal Bangun TPST
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji

PASUNDANEKSPRES.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dipastikan belum dapat direalisasikan.

Proyek pengadaan lahan yang sebelumnya dipersiapkan pemerintah daerah akhirnya batal setelah proses negosiasi dengan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan. Kondisi ini sempat memicu polemik karena anggaran pengadaan lahan disebut dialihkan untuk program Sekolah Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji, menjelaskan bahwa proses pembelian lahan di kawasan Sarimukti sebenarnya telah melalui berbagai tahapan kajian teknis dan komunikasi dengan pemilik lahan.

Namun rencana tersebut terhenti setelah ditemukan perbedaan luas tanah antara data yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran di lapangan. "Di sertifikat tercatat sekitar 20.000 meter persegi atau dua hektare. Tetapi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh tim, terdapat selisih sekitar 2.000 meter. Hal itu membuat pemilik lahan keberatan karena merasa dirugikan," ujar Ibrahim saat ditemui, Selasa (11/3/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan selisih luas lahan tersebut berdampak langsung pada nilai jual tanah yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah akhirnya membuat pemilik lahan memilih untuk tidak melanjutkan proses penjualan. Sehingga mengakibatkan rencana pengadaan lahan untuk pembangunan TPST di wilayah Cipatat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya dan akhirnya ditunda.

Menurut Ibrahim, keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu sangat dibutuhkan mengingat persoalan sampah di wilayah Bandung Barat semakin kompleks dari tahun ke tahun.

Ia berharap pengadaan lahan untuk TPST masih dapat direalisasikan pada tahun 2026, meskipun tidak harus berada di lahan yang sama. Pemerintah daerah tetap menargetkan lokasi pembangunan berada di kawasan Cipatat yang dinilai paling memungkinkan secara teknis. "Kita berharap pada 2026 masih ada peluang pengadaan lahan. Kalau tidak di lahan yang sama, minimal tetap di kawasan Cipatat atau sekitar Sarimukti karena kajian teknisnya memang mengarah ke sana," katanya.

Di sisi lain, Ibrahim mengakui kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas. Kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah program, termasuk pengelolaan sampah, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Ia juga menyoroti minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat yang saat ini hanya sekitar 0,9 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka tersebut dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di wilayah Bandung Raya. Kota Bandung dan Kota Cimahi, misalnya, telah mengalokasikan sekitar 6 persen dari APBD mereka untuk sektor pengelolaan sampah. "Kami di forum kepala dinas lingkungan hidup se-Indonesia sudah mengusulkan agar minimal 3 persen APBD dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Sementara di Bandung Barat saat ini baru sekitar 0,9 persen," ungkapnya.

Padahal, kebutuhan pengelolaan sampah di daerah tersebut cukup besar, mulai dari pembangunan fasilitas pengolahan hingga penambahan armada pengangkut sampah yang melayani 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

Terkait polemik pengadaan lahan, Ibrahim juga membenarkan bahwa anggaran pembelian lahan TPST pada tahun 2026 telah dicoret oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran tersebut sebelumnya disimpan dalam pos Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). "Untuk tahun 2026 saat ini memang tidak ada anggaran pengadaan lahan karena sudah dicoret oleh TAPD," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan pengadaan lahan dapat kembali diusulkan pada perubahan anggaran daerah. Namun proses tersebut harus dimulai kembali dari awal, melalui beberapa tahapan mulai dari administrasi dan lainnya. "Kalau di perubahan anggaran mungkin saja, tetapi waktunya juga harus dihitung karena prosesnya cukup panjang," tegasnya.

Dengam keterbatasan anggaran tersebut, DLH Bandung Barat kini berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan sampah. "Melalui progam ini masyarakat didorong untuk mulai memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya, terutama dari rumah tangga. Kita sadar tidak mungkin langsung mengubah total perilaku masyarakat, tetapi minimal bisa menumbuhkan kesadaran untuk mulai memilah sampah dari rumah," ucapnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang56 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional13 jam lalu