Pemkab Bandung Barat Gelontorkan Rp38,7 Miliar Untuk THR Lebaran Bagi ASN, PPPK dan Anggota DPRD

BANDUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Penyaluran tunjangan tersebut dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga besok setelah seluruh regulasi teknis sebagai dasar pembayaran rampung disusun oleh pemerintah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga telah menerbitkan aturan turunan yang menjadi landasan teknis pelaksanaan pembayaran di daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
"Peraturan bupati sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga besok," ujar Ade Zakir, Jumat (13/3/2026).
Ade menjelaskan, besaran THR bagi PPPK penuh diberikan setara satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk PPPK paruh waktu, jumlah yang diterima menyesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.
"Untuk PPPK penuh diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan lama masa kerja karena mekanismenya sudah diatur dalam regulasi," ucapnya.
Menurut Ade, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR cukup besar. Meski demikian, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai.
Oleh karenanya, Ia pun berharap tunjangan tersebut dapat membantu aparatur dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
"THR ini kami siapkan sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawai," katanya.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, menyebutkan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR di lingkungan Pemkab Bandung Barat mencapai sekitar Rp38,7 miliar. Dana tersebut terbagi untuk pembayaran THR ASN serta PPPK yang bertugas di berbagai perangkat daerah.
"Pembayaran THR untuk PPPK dan PPPK paruh waktu sekitar Rp13,3 miliar, sedangkan untuk ASN sekitar Rp25,4 miliar. Jadi totalnya kurang lebih Rp38,7 miliar," ujarnya.
Selain ASN dan PPPK, anggota DPRD Bandung Barat juga dipastikan menerima THR dengan perhitungan setara satu bulan gaji penuh.
Pasalnya, komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Februari dan tidak dikenakan potongan selain pajak.
"Perhitungannya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada Februari. Tidak ada potongan selain pajak," pungkasnya.(ijr/sep)
