Pemkab Bandung Barat Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK Meski Ada Batas Belanja Pegawai

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemkab Bandung Barat memastikan tidak akan melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski terdapat aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Rega Wiguna mengatakan, hingga saat ini hasil pembahasan bersama pimpinan daerah dan perhitungan teknis dari dinas terkait menunjukkan kondisi kepegawaian di Bandung Barat masih memungkinkan dan aman.
“Sampai saat ini hasil pembahasan kita dengan pimpinan dan perhitungan dari dinas terkait secara teknis tidak akan ada pengurangan. Kita masih dalam kondisi memungkinkan dari sisi kepegawaian,” katanya saat diwawancara Pasundan Ekspres Rabu (13/5/2026) lalu.
Pemkab Bandung Barat Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai
Ia memastikan, tidak ada kebijakan pengurangan pegawai, apalagi sampai mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Dipastikan tidak ada pengurangan, apalagi sampai mengarah kepada pengurangan atau isu-isu PHK,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi terkait PPPK juga telah mengatur secara khusus ketentuan mengenai pemberhentian pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Adapun pemberhentian PPPK hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pegawai mengundurkan diri, meninggal dunia, berdasarkan kebutuhan organisasi, maupun karena memiliki kinerja yang tidak baik.
Dengan adanya kepastian tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap para PPPK tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(ijr/ysp)
