Sengketa Lahan, Ganggu Pembelajaran Siswa SDN Bunisari Bandung Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Suasana belajar di SDN Bunisari, Kampung Bunisari Kulon, RT 01/06, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kini jauh dari kondusif. Sengketa lahan yang belum tuntas berujung pada pemagaran sekolah secara sepihak, mengganggu aktivitas belajar mengajar ratusan siswa.
Pagar bondek besi setinggi dua meter dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana pada Senin (6/4/2026). Akibatnya, sebagian area sekolah tertutup dan tidak dapat digunakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edy Saprudin, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mengganggu hak pendidikan anak.
“Sebanyak sebelas ruang kelas di bagian belakang kini tidak bisa digunakan karena tertutup pagar dan dinilai berbahaya,” ujar Edy, Sabtu (11/4/2026).
Dengan keterbatasan ruang, pihak sekolah terpaksa mengoptimalkan tujuh ruang kelas yang tersisa dengan menerapkan sistem pembelajaran bergiliran. Siswa kelas I hingga III masuk pada pagi hari, sementara kelas IV hingga VI belajar pada siang hari mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB.
“Situasi ini jelas membuat proses belajar mengajar tidak optimal,” katanya.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga memicu tekanan psikologis bagi seluruh warga sekolah. Siswa menjadi sulit berkonsentrasi, sementara guru harus mengajar dalam situasi yang tidak ideal.
“Anak-anak jadi tidak fokus, guru pun bekerja di bawah tekanan. Ini bukan kondisi yang baik untuk pendidikan,” tambahnya.
Sengketa lahan seluas sekitar 700 meter persegi ini telah berlangsung sejak 2022. Berdasarkan putusan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dinyatakan sebagai pihak yang berhak, meski saat ini perkara masih dalam tahap banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun demikian, pihak penggugat tetap melakukan tindakan pemagaran. Dinas Pendidikan menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran karena dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan penutupan fasilitas umum serta perusakan bangunan, termasuk dijebolnya tembok rumah dinas untuk memperpanjang pagar.
“Kami sudah menang di dua persidangan sebelumnya. Silakan jika pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan, tetapi prosesnya harus dihormati,” tegas Edy.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan memilih tidak membongkar pagar karena dianggap sebagai barang bukti dalam proses hukum. Pengamanan lokasi pun telah diserahkan kepada aparat kepolisian dari Polres Cimahi.
Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan agar aktivitas belajar di SDN Bunisari kembali normal dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman serta layak dapat terpenuhi.(ijr/ysp)
